Cara Ganti KTP Saat Pindah Alamat karena Nikah atau Merantau, Perhatikan Syarat Ini Baik Online dan Offline!

- Jumat, 15 Desember 2023 | 05:40 WIB
Cara Ganti KTP Saat Pindah Alamat karena Nikah atau Merantau, Perhatikan Syarat Ini Baik Online dan Offline!

paradapos.com – Saat pindah alamat entah karena menikah atau merantau, terkadang seseorang perlu melakukan ganti KTP.

Cara melakukan ganti KTP saat ini telah ada dua pilihan bagi masyarakat yaitu secara online dan offline atau datang secara langsung.

Pengurusan proses ganti KTP biasanya membutuhkan waktu yang lama dan syarat yang tidak sedikit apalagi jika perpindahannya antar provinsi bahkan pulau.

Kebanyakan masyarakat masih belum mengetahui bahwa saat ini perubahan data di KTP telah dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Cara Membuat Ulang E-KTP yang Hilang Mudah Menurut Dukcapil Kemendagri, Simak Apa Saja Syarat dan Ketentuannya

Dengan perubahan ini, tidak ada lagi cerita menunggu antrian panjang yang memakan banyak waktu.

Saat melakukan ganti KTP, ada syarat yang harus dipenuhi agar semua berjalan lancar.

Halaman:

Komentar