paradapos.com – Saat pindah alamat entah karena menikah atau merantau, terkadang seseorang perlu melakukan ganti KTP.
Cara melakukan ganti KTP saat ini telah ada dua pilihan bagi masyarakat yaitu secara online dan offline atau datang secara langsung.
Pengurusan proses ganti KTP biasanya membutuhkan waktu yang lama dan syarat yang tidak sedikit apalagi jika perpindahannya antar provinsi bahkan pulau.
Kebanyakan masyarakat masih belum mengetahui bahwa saat ini perubahan data di KTP telah dapat dilakukan secara online.
Dengan perubahan ini, tidak ada lagi cerita menunggu antrian panjang yang memakan banyak waktu.
Saat melakukan ganti KTP, ada syarat yang harus dipenuhi agar semua berjalan lancar.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024