Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset di Kasus Timah
Aktris Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan asetnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan ini diajukan melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Proses Pencabutan Gugatan Sandra Dewi
Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto membacakan penetapan pencabutan gugatan setelah menerima surat pencabutan dari pihak Sandra Dewi. Dalam persidangan yang sedianya akan dilanjutkan tersebut, hakim menyatakan menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon.
Isi Surat Pencabutan Gugatan
Surat pencabutan gugatan diajukan bersama oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Mereka menyatakan mencabut gugatan secara sukarela tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Kuasa hukum mereka juga menyampaikan bahwa para pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Latar Belakang Kasus Penyitaan Aset Sandra Dewi
Gugatan keberatan ini sebelumnya diajukan Sandra Dewi menanggapi penyitaan aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Daftar Aset Sandra Dewi yang Disita
Pengadilan memerintahkan penyitaan berbagai aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi untuk dirampas negara. Aset Sandra Dewi yang disita mencakup mobil hadiah ulang tahun, koleksi perhiasan, serta 88 tas mewah berbagai merek ternama.
Artikel Terkait
Laba HSBC Anjlok 14% di Kuartal III 2025, Terbebani Rugi USD 1,1 Miliar dari Kasus Madoff
Cak Imin Targetkan Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Rp1.000 Triliun, Ini Strateginya
Siswa Sekolah Rakyat Pimpin Upacara Sumpah Pemuda 2025, Gus Ipul Hadir!
Kemenhaj Gandeng KPK & Kejagung: Pengawasan Ketat Haji 2026 untuk Transparansi Maksimal