Hotman Paris Bongkar Kelemahan Saksi CMNP: Justru Menguntungkan MNC Asia Holding

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:45 WIB
Hotman Paris Bongkar Kelemahan Saksi CMNP: Justru Menguntungkan MNC Asia Holding

Saksi CMNP Dikatakan Tak Penuhi Syarat, Hotman Paris: Ini Menguntungkan MNC Asia Holding

Perkembangan terkini sidang perdata antara MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali berlanjut. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025, menghadirkan pemeriksaan saksi kunci dari pihak CMNP.

Keterangan Saksi CMNP Soal Transaksi NCD

Dalam sidang ini, CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulis, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Sulis kembali menegaskan bahwa transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) yang menjadi pokok perkara merupakan bentuk transaksi tukar menukar.

Bantahan Keras dari Kuasa Hukum MNC Asia Holding

Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, memberikan bantahan tegas terhadap keterangan saksi. Hotman Paris menyatakan bahwa Sulis tidak memenuhi syarat sebagai saksi karena kesaksian yang diberikan tidak berdasarkan penglihatan, perasaan, atau pendengaran langsung terkait peristiwa transaksi.

"Menurut hukum acara, seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain atas suatu peristiwa tidak memenuhi syarat sebagai saksi," tegas Hotman Paris Hutapea usai persidangan.

Alasan Saksi Dianggap Tidak Memenuhi Syarat

Hotman Paris menjelaskan lebih lanjut bahwa saksi Sulis tidak pernah terlibat langsung dalam diskusi antara jajaran Direksi CMNP terkait transaksi NCD dengan PT Bhakti Investama (sekarang MNC Asia Holding) dan Drosophila Enterprise Pte Ltd.

"Saksi tidak melihat adanya perundingan antara CMNP dengan Drosophila maupun dengan PT Bhakti. Kesaksiannya hanya berdasarkan informasi dari atasannya, sehingga bersifat katanya-katanya dan bukanlah saksi yang memenuhi syarat," tutur Hotman.

Klaim Hotman: Saksi Justru Menguntungkan MNC

Hotman Paris bahkan menyebut bahwa kesaksian Sulis justru menguntungkan pihak MNC Asia Holding. Hal ini ditegaskannya setelah mencecar surat transaksi yang ternyata tidak memuat klausul tukar-menukar.

"Saksi hari ini sangat menguntungkan kami karena untuk mereka tidak ada nilai apa pun. Saksi mereka tidak melihat peristiwa transaksi tersebut secara langsung," kata Hotman Paris Hutapea.

Perkembangan sidang sengketa perdata antara MNC Asia Holding dan CMNP ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait status hukum transaksi NCD yang diperdebatkan kedua belah pihak.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar