Diberitakan, KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afifuddin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno: Pertemuan Malam Hari di Kertanegara Diungkap
Gatot Nurmantyo Kritik Kapolri: Analisis Hukum Dampaknya bagi Institusi Polri
Kritik Jokowi: Ingkar Janji Pulang Kampung, Pilih Dukung PSI Mati-Matian
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Malam dengan Tokoh Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Negara