Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra: Rincian Lengkap Bantuan Sosial

- Minggu, 01 Februari 2026 | 00:25 WIB
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra: Rincian Lengkap Bantuan Sosial
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta ke Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra | Bantuan Sosial Pascabencana

Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta ke Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra

PARADAPOS.COM - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban tewas akibat banjir di Sumatra. Penyerahan dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (31/1/2026), bertepatan dengan kegiatan Dialog Kesejahteraan Sosial dan Sekolah Rakyat.

Gus Ipul menegaskan bahwa setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp15 juta. Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penanganan pascabencana, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Rincian Bantuan Sosial Pascabencana dari Kemensos

Selain untuk korban meninggal, Kementerian Sosial juga memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada korban yang mengalami luka berat. Bantuan ini disalurkan secara bertahap, mulai dari masa tanggap darurat hingga fase pemulihan.

Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan bantuan serupa kepada lebih dari 200 ahli waris korban bencana di Aceh Utara, setelah proses penetapan ahli waris oleh pemerintah daerah setempat.

Dukungan Lanjutan untuk Pemulihan Korban Banjir

Memasuki fase pascakedaruratan, Kemensos menyiapkan beragam bentuk dukungan lanjutan, antara lain:

  • Bantuan Isian Rumah: Senilai Rp3 juta per keluarga untuk kategori rumah rusak berat dan rusak sedang.
  • Bantuan Pemberdayaan Sosial: Untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp5 juta per keluarga.
  • Jaminan Hidup (Jadup): Sebesar Rp450.000 per orang per bulan, diberikan selama tiga bulan dengan menyesuaikan jumlah anggota keluarga.

Mekanisme Pendataan dan Penyaluran Bantuan

Gus Ipul menjelaskan bahwa seluruh bantuan disalurkan melalui mekanisme pendataan berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran. Prosesnya melibatkan data dari BNPB, penetapan oleh kepala daerah, verifikasi oleh forkopimda, rekomendasi dinas sosial provinsi, serta verifikasi ulang oleh Kemendagri dan Dukcapil.

"Setelah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Kemensos akan segera menyalurkan bantuan langsung kepada nama-nama yang sudah diusulkan, by name, by address," jelas Gus Ipul.

Penyaluran dana dilakukan melalui dua kanal, yaitu Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Penanganan Bencana sebagai Kerja Bersama

Menteri Sosial menekankan bahwa penanganan bencana adalah kerja kolaboratif lintas sektor. Selain Kemensos, upaya ini melibatkan BNPB, Kementerian PUPR, TNI, Polri, BUMN, serta berbagai unsur lain di bawah koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar