Gatot Nurmantyo Kritik Kapolri: Analisis Hukum Dampaknya bagi Institusi Polri

- Minggu, 01 Februari 2026 | 00:00 WIB
Gatot Nurmantyo Kritik Kapolri: Analisis Hukum Dampaknya bagi Institusi Polri
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Dinilai Melemahkan Institusi Polri - Analisis Hukum

Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Dinilai Melemahkan Institusi Polri

Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan penyesalan atas pernyataan publik yang disampaikan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Pernyataan tersebut dinilai sarat muatan politik adu domba antara Kapolri dan Presiden RI.

"Pernyataan Gatot Nurmantyo juga berpotensi menjadi upaya sistematis melemahkan institusi Polri," tegas Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

Narasi yang Dinilai Memecah Belah

Petisi Ahli menilai narasi dalam pidato Gatot Nurmantyo tidak berdiri pada kerangka kenegaraan yang sehat. Narasi itu justru diduga mendorong pembelahan persepsi publik terhadap relasi konstitusional antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kapolri sebagai pimpinan institusi penegak hukum.

Dasar Hukum Hubungan Presiden dan Kapolri

Pitra Nasution menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kapolri merupakan pembantu Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan Polri sebagai alat negara, bukan alat kementerian, dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi, narasi yang seolah-olah mempertentangkan Presiden dan Kapolri merupakan bentuk distorsi konstitusional yang menyesatkan publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang sah," jelas Pitra.

Tanggung Jawab Moral Tokoh Publik

Petisi Ahli menegaskan bahwa seorang tokoh publik, terutama yang pernah menduduki jabatan strategis negara, memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk menjaga narasi publik agar tidak memecah belah institusi negara.

"Kritik terhadap Polri adalah sah dan dilindungi hukum, sepanjang dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta," kata Pitra menambahkan.

Pemicu Kontroversi

Kontroversi ini muncul setelah beredar sebuah video di media sosial yang berisi pernyataan Gatot Nurmantyo. Dalam video tersebut, ia menyebut pernyataan Kapolri yang menyatakan siap mundur menjadi petani jika Polri tidak lagi berada di bawah Presiden sebagai bentuk ancaman.

“Itu yang disampaikan Kapolri itu bahasa konflik, bahasa tekanan kekuasaan, bahasa intimidasi. Ini puncak dari tiga kali pembangkangan kebijakan terhadap negara oleh Kapolri,” kata Gatot Nurmantyo dalam video yang beredar luas tersebut.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar