Revisi UU Ketenagakerjaan 2025: 7 Isu Krusial yang Diubah, dari Upah hingga Pesangon

- Senin, 03 November 2025 | 04:15 WIB
Revisi UU Ketenagakerjaan 2025: 7 Isu Krusial yang Diubah, dari Upah hingga Pesangon

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera melakukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui proses konsultasi publik. Revisi UU Ketenagakerjaan ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pemerintah sedang mempersiapkan materi pembahasan bersama DPR sesuai amanat MK. Proses revisi UU Ketenagakerjaan baru ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan partisipasi yang bermakna.

Konsultasi publik di Kota Medan menjadi langkah strategis untuk menghimpun aspirasi dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, praktisi, dan pemerintah daerah. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif bagi semua pihak terkait.

Latar belakang revisi UU Ketenagakerjaan didorong oleh Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan tenggat waktu dua tahun untuk melakukan perubahan substansial. Kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja juga menjadi pertimbangan utama.

Halaman:

Komentar