Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera melakukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui proses konsultasi publik. Revisi UU Ketenagakerjaan ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pemerintah sedang mempersiapkan materi pembahasan bersama DPR sesuai amanat MK. Proses revisi UU Ketenagakerjaan baru ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan partisipasi yang bermakna.
Konsultasi publik di Kota Medan menjadi langkah strategis untuk menghimpun aspirasi dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, praktisi, dan pemerintah daerah. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif bagi semua pihak terkait.
Latar belakang revisi UU Ketenagakerjaan didorong oleh Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan tenggat waktu dua tahun untuk melakukan perubahan substansial. Kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja juga menjadi pertimbangan utama.
Terdapat tujuh isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU Ketenagakerjaan:
- Pengupahan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Alih daya
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pesangon
- Waktu kerja dan waktu istirahat/cuti
- Tenaga kerja asing
Proses revisi UU Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil dan komprehensif, menjawab tantangan dunia kerja terkini, serta melindungi hak-hak seluruh pihak dalam hubungan industrial.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat