Peringatan PA Jaksel: Raisa Wajib Hadir di Sidang Cerai, Ini Risikonya
Penyanyi Raisa tidak hadir dalam sidang cerai perdana melawan Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 November 2025. Pihak pengadilan memberikan peringatan resmi mengenai konsekuensi hukum jika Raisa tetap mangkir dari panggilan sidang.
Gugatan Cerai Bisa Dibatalkan Jika Penggugat Tidak Hadir
Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menegaskan bahwa gugatan cerai dapat dibatalkan apabila penggugat tidak memenuhi panggilan sidang. "Untuk perceraian selama masih di Indonesia, maka si penggugatnya harus hadir," jelas Abid di kantornya.
Dampak Ketidakhadiran Raisa pada Proses Persidangan
Kehadiran Raisa sebagai penggugat sangat menentukan kelanjutan gugatan cerainya. Abid menekankan bahwa hakim perlu mengonfirmasi langsung niat perceraian dari pihak penggugat. "Kalau seandainya dia tidak hadir, tentu perkaranya tidak akan dapat diterima," tegasnya.
Berbeda Aturan untuk Tergugat Hamish Daud
Sementara bagi tergugat Hamish Daud, ketidakhadiran tidak terlalu mempengaruhi jalannya sidang. Menurut Abid, tergugat diberi kesempatan mangkir dua kali sebelum sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dan putusan.
Jadwal Sidang Ditunda dan Proses Mediasi
Sidang perceraian pasangan ini ditunda hingga 17 November 2025. Apabila kedua pihak hadir, pengadilan akan melakukan upaya mediasi terlebih dahulu. "Wajib hadir untuk pertama. Terutama kalau tergugatnya hadir, maka wajib sekali hadir untuk mediasi," pungkas Abid.
Artikel Terkait
Still Single VISION+: Review Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton
Hasil Pemeriksaan Medis Mengejutkan Biru di Terbelenggu Rindu Episode 412
Kisah Mistis Rommy KDI: Serangan Gaib dari Keluarga & Luka 3 Tahun Tak Sembuh
Still Single VISION+: Review Chemistry Nadine Alexandra & Yoshi Sudarso, Bikin Baper!