Tak Hanya Nikita Mirzani, 6 JPU Juga Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Pemerasan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa banding dalam kasus pemerasan Reza Gladys tidak hanya diajukan oleh Nikita Mirzani. Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut juga telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Permohonan banding dari kedua belah pihak ini tercatat resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan sejak tanggal 3 November 2025.
Status Pihak yang Mengajukan Banding
Dalam proses banding ini, keenam JPU tercatat memiliki status ganda sebagai pembanding sekaligus terbanding. Sementara itu, Nikita Mirzani juga berstatus sebagai terbanding dan pembanding.
Rio Barten, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. "Yang bisa kami sampaikan, kedua belah pihak, baik itu Nikita Mirzani dan JPU sama-sama mengajukan banding," ungkapnya pada 4 November 2025.
Artikel Terkait
Still Single VISION+: Review Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton
Raisa Absen Sidang Cerai Perdana, PA Jaksel Ingatkan Risiko Gugatan Dibatalkan
Hasil Pemeriksaan Medis Mengejutkan Biru di Terbelenggu Rindu Episode 412
Kisah Mistis Rommy KDI: Serangan Gaib dari Keluarga & Luka 3 Tahun Tak Sembuh