Bukan Cuma Nikita Mirzani, JPU Juga Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys

- Rabu, 05 November 2025 | 00:45 WIB
Bukan Cuma Nikita Mirzani, JPU Juga Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys

Tak Hanya Nikita Mirzani, 6 JPU Juga Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Pemerasan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa banding dalam kasus pemerasan Reza Gladys tidak hanya diajukan oleh Nikita Mirzani. Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut juga telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Permohonan banding dari kedua belah pihak ini tercatat resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan sejak tanggal 3 November 2025.

Status Pihak yang Mengajukan Banding

Dalam proses banding ini, keenam JPU tercatat memiliki status ganda sebagai pembanding sekaligus terbanding. Sementara itu, Nikita Mirzani juga berstatus sebagai terbanding dan pembanding.

Rio Barten, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. "Yang bisa kami sampaikan, kedua belah pihak, baik itu Nikita Mirzani dan JPU sama-sama mengajukan banding," ungkapnya pada 4 November 2025.

Alasan Nikita Mirzani Ajukan Banding

Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan alasan kliennya mengajukan banding. Mereka keberatan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada artis tersebut.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang telah mereka hadirkan selama persidangan.

“Karena itu, kami berupaya meyakinkan pengadilan tinggi bahwa telah terjadi kekeliruan. Sehingga bisa digali kembali bukti dan saksi, termasuk keterangan para ahli yang kami ajukan sebelumnya,” tegas Galih Rakasiwi.

Dengan diajukannya banding oleh kedua belah pihak, kasus Nikita Mirzani kini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk peninjauan ulang.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar