paradapos.com - Polisi menyebut keputusan rehabilitasi artis Ammar Zoni (AZ) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja sepenuhnya diberikan pengadilan.
"Nanti kami koordinasikan dengan pengadilan jika ada pertimbangan lain terkait AZ, apakah perlu direhabilitasi atau tidak, itu sepenuhnya terserah pengadilan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi dalam jumpa pers pada hari Jumat.
Keputusan rehabilitasi, kata Syahduddi, bisa diberikan pengadilan selain hukuman yang akan diberikan nantinya.
Baca Juga: Ammar Zoni Gunakan Narkoba Lagi, Begini Reaksi Irish Bella
Syahduddi mengatakan, AZ sudah tiga kali terlibat kasus narkoba, yakni kasus pertama pada tahun 2017, kemudian kasus kedua pada awal tahun 2023, dan kasus ketiga yang saat ini sedang ditangani Polres Jakarta Barat.
"Tahun 2017 di Polres Jakarta Pusat terkait dengan penggunaan narkotika jenis ganja, kemudian di Polres Jakarta Selatan awal tahun 2023, itu terkait juga narkotika jenis sabu. Di Jaksel diproses hukum kalau enggak salah jalani tujuh bulan dan baru selesai Oktober 2023," kata Syahduddi.
Kemudian, kata dia, dua bulan setelah AZ keluar dari penjara, ia kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.
Artikel Terkait
Bukan Cuma Nikita Mirzani, JPU Juga Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys
Still Single VISION+: Review Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton
Raisa Absen Sidang Cerai Perdana, PA Jaksel Ingatkan Risiko Gugatan Dibatalkan
Hasil Pemeriksaan Medis Mengejutkan Biru di Terbelenggu Rindu Episode 412