Pebisnis Jasa Hiburan Tercekik dengan Pajak 40-74 Persen, Inul Daratista Meradang dan Terancam Pecat Karyawan

- Selasa, 16 Januari 2024 | 03:00 WIB
Pebisnis Jasa Hiburan Tercekik dengan Pajak 40-74 Persen, Inul Daratista Meradang dan Terancam Pecat Karyawan

paradapos.com - Inul Daratista tengah meradang dengan penetapan pajak yang akan naik sebesar 40 - 75 persen.

Sebelumnya, pajak hiburan diketahui sebesar 25 persen diketahui Inul Daratista akan dinaikkan.

Hal ini memicu protes dari pedangdut sekaligus pebisnis jasa hiburan, Inul Daratista.

Baca Juga: Sungjong INFINITE Putuskan Untuk Hengkang dari SPK Entertainment

Inul diketahui mempunyai beberapa bidang usaha salah satunya karaoke yang ia sudah bangun sejak bertahun-tahun yang lalu.

Dengan adanya kenaikan pajak, menurut Inul ia terpaksa harus memecat karyawan karena kenaikan pajak yang cukup drastis.

Baca Juga: Keren! Polri Jadikan Rampasan Knalpot Brong sebagai Patung Penghias Kota

Halaman:

Komentar