Brigjen Totok Suharyanto, Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, mengungkapkan peran Halim Kalla dalam kasus ini. Terungkap bahwa Fahmi Mochtar (FM) selaku Dirut PLN saat itu diduga melakukan pemufakatan dengan Halim Kalla (HK) dan RR dari PT BRN untuk memenangkan lelang proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.
Penyelidikan yang berlangsung sejak 2024 telah memeriksa 65 saksi dan 5 ahli. Berdasarkan laporan BPK, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai USD 62,410,523.20 dan Rp 323.199.898.518.
Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Kasus ini berawal dari lelang ulang proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW oleh PT PLN pada 2008. Panitia Pengadaan, atas arahan Dirut PLN tersangka FM, diduga meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC meskipun tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Dugaan kuat menyebutkan perusahaan Alton – OJSC bahkan tidak tergabung dalam KSO yang dikepalai PT BRN.
Pada 2009, sebelum penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada yang dijalankan oleh tersangka Hartanto Yohanes Liem (HYL), dengan kesepakatan pemberian fee kepada PT BRN. Padahal, PT Praba juga dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek tersebut.
Kontrak akhirnya ditandatangani pada 11 Juni 2009 dengan nilai total mencapai Rp1,254 triliun. Masa penyelesaian proyek ditetapkan hingga 28 Februari 2012. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan terhenti sejak 2016 dengan penyelesaian fisik hanya 85,56%. Meski demikian, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan USD 62,4 juta.
Kasus korupsi PLTU Kalbar ini merupakan take over dari Polda Kalbar yang telah melakukan penyelidikan sejak 2021 dan kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Artikel Terkait
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya
BREAKING: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari! Kronologi & Fakta Terbaru