Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK

- Kamis, 29 Januari 2026 | 11:50 WIB
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Penyidik Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara - Paradapos.com

Penyidik Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara

PARADAPOS.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kediaman mantan menteri periode 2019-2024 yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak Rabu malam, 28 Januari 2026. Operasi ini terkait pengusutan dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lokasi dan Kronologi Penggeledahan

Berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis. Pada Rabu malam, penyidik menyasar rumah di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, dan Kemang, Jakarta Selatan. Kegiatan kemudian berlanjut hingga Kamis, 29 Januari 2026, di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Bogor, Jawa Barat.

"Penggeledahan di rumah dan di kantor (mantan menteri), juga di rumah anggota DPR," ujar sumber di Kejagung. Operasi ini, seperti sebelumnya, turut melibatkan personel TNI untuk pengawalan.

Keterkaitan dengan Penggeledahan di Kementerian LHK

Sebelumnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat itu, penyidik didampingi personel TNI dan membawa sejumlah alat bukti. Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk pencocokan data terkait izin tambang.

"Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar ketentuan," jelas Anang.

Latar Belakang Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara

Kasus korupsi penambangan nikel di Konawe Utara ini sebenarnya telah ditangani KPK sejak 2017 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap Rp 13 miliar terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk 17 perusahaan.

Menariknya, beberapa IUP tersebut diterbitkan hanya dalam waktu satu hari dan berada di lahan yang merupakan wilayah PT Aneka Tambang (Antam). Setelah sempat mangkrak, KPK akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024, yang membuat status tersangka Aswad Sulaiman gugur.

Kejagung Ambil Alih Penyidikan

Pada 31 Desember 2025, Kejagung mengumumkan bahwa Jampidsus mengambil alih dan melanjutkan penyidikan kasus yang di-SP3 KPK tersebut. Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidikan oleh Jampidsus telah dimulai sejak Agustus-September 2025.

"Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara," tegas Anang. Penyidikan mengembangkan fakta bahwa aktivitas penambangan oleh perusahaan-perusahaan tersebut diduga memasuki kawasan hutan lindung.

Daftar Perusahaan yang Diduga Terlibat

Informasi menyebutkan ada 17 perusahaan yang mendapatkan IUP nikel secara instan dalam satu hari. Perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat tersebut antara lain: PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S, PT D, PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan PT ST.

Penggeledahan terbaru ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kembali kasus korupsi sumber daya alam yang sempat terhenti, dengan menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat di level pusat.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar