Roy Suryo Akan Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi & Penyebab Konflik Hukum

- Kamis, 29 Januari 2026 | 08:00 WIB
Roy Suryo Akan Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi & Penyebab Konflik Hukum
Roy Suryo Cs Akan Lapor Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polisi | Konflik Hukum Terbaru

Roy Suryo Cs Akan Lapor Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polisi

Konflik hukum antara Roy Suryo dan kubu Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis semakin memanas. Menyusul dilaporkannya Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, kini pihak Roy Suryo berencana melaporkan balik kedua pihak tersebut ke polisi.

Rencana Pelaporan Balik ke Polda Metro Jaya

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi rencana tersebut pada Kamis (29/1/2026). "Kami berencana untuk membuat laporan polisi kepada tiga pihak," ujarnya. Ahmad menyayangkan tindakan Eggi dan Damai yang justru melaporkannya setelah mereka sendiri terbebas dari status tersangka. Kini, Ahmad menyandang status sebagai Terlapor.

Pemicu: Kritik dan Dugaan Pengalihan Isu

Menurut tim hukum Roy Suryo, pelaporan yang mereka terima bermula dari kritik tajam terhadap proses hukum, khususnya penerbitan SP3 untuk kasus ijazah yang melibatkan Eggi dan Damai. Abdul Gafur Sangaji, pengacara lainnya, menegaskan bahwa pernyataan Roy Suryo adalah kritik satir dan bukan penghinaan.

Ahmad Khozinudin menambahkan, laporan tersebut dianggap sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari isu utama, yaitu persoalan ijazah. "Laporan itu justru dianggap sebagai pengalihan perhatian publik dari isu utama menyangkut ijazah palsu Jokowi," jelasnya.

Laporan Juga Akan Menyasar Pengacara dan TPUA

Selain Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, rencana pelaporan juga akan menyasar Elida Netry, pengacara Eggi, yang dinilai telah melampaui kewenangannya. Di sisi lain, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, mengungkapkan bahwa organisasinya juga sedang mempertimbangkan melaporkan Eggi Sudjana karena tindakannya yang dianggap otoriter, termasuk memecat dirinya sendiri dari keanggotaan TPUA.

"Bagaimana mau memperjuangkan demokrasi kalau perilakunya otoriter?" kata Rizal. "Kami juga sedang berpikir, menyiapkan, mematangkan apakah perlu melakukan pelaporan juga."

Materi Laporan Sedang Dikaji Tim Hukum

Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa tim hukum saat ini masih melakukan pengkajian mendalam terhadap materi yang akan dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya. "Kami tak bisa buka secara gamblang materinya karena itu materi penyelidikan," ungkapnya. Langkah hukum balik ini dinyatakan sebagai tindakan wajar dan sah untuk menanggapi laporan yang mereka terima.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar