Jaksa Kejati Banten Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 Miliar, Harta di LHKPN Cuma Rp197 Juta
Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Redy Zulkarnain diduga memeras seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan hingga Rp2,4 miliar. Yang mengejutkan, laporan harta kekayaannya (LHKPN) terakhir hanya sebesar Rp197 juta.
Profil dan Jabatan Terakhir Redy Zulkarnain
Redy Zulkarnain saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejati Banten. Penelusuran data di situs LHKPN KPK per periode 2024 menunjukkan, total harta yang dilaporkannya hanya Rp197.082.104.
Rincian Harta Kekayaan dalam LHKPN
Dalam laporan tersebut, Redy tercatat tidak memiliki harta berupa tanah atau bangunan. Kekayaannya hanya terdiri dari satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2015 senilai Rp180 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp17.082.104.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun