Jaksa Kejati Banten Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 Miliar, Harta di LHKPN Cuma Rp197 Juta
Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Redy Zulkarnain diduga memeras seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan hingga Rp2,4 miliar. Yang mengejutkan, laporan harta kekayaannya (LHKPN) terakhir hanya sebesar Rp197 juta.
Profil dan Jabatan Terakhir Redy Zulkarnain
Redy Zulkarnain saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejati Banten. Penelusuran data di situs LHKPN KPK per periode 2024 menunjukkan, total harta yang dilaporkannya hanya Rp197.082.104.
Rincian Harta Kekayaan dalam LHKPN
Dalam laporan tersebut, Redy tercatat tidak memiliki harta berupa tanah atau bangunan. Kekayaannya hanya terdiri dari satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2015 senilai Rp180 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp17.082.104.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Kejati Banten
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus Korupsi Iklan