Jaksa Kejati Banten Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 Miliar, Harta di LHKPN Cuma Rp197 Juta
Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Redy Zulkarnain diduga memeras seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan hingga Rp2,4 miliar. Yang mengejutkan, laporan harta kekayaannya (LHKPN) terakhir hanya sebesar Rp197 juta.
Profil dan Jabatan Terakhir Redy Zulkarnain
Redy Zulkarnain saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejati Banten. Penelusuran data di situs LHKPN KPK per periode 2024 menunjukkan, total harta yang dilaporkannya hanya Rp197.082.104.
Rincian Harta Kekayaan dalam LHKPN
Dalam laporan tersebut, Redy tercatat tidak memiliki harta berupa tanah atau bangunan. Kekayaannya hanya terdiri dari satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2015 senilai Rp180 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp17.082.104.
Rekam Jejak Karier di Kejaksaan
Sebelum bertugas di Banten, Redy memiliki perjalanan karier panjang di berbagai wilayah. Ia pernah bertugas di Kejati Maluku Utara, menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Jambi, serta menjadi jaksa di Kejari Tanjung, Kalimantan Selatan. Pengalaman lainnya termasuk sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejari Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, dan jaksa di Kejari Tangerang, Banten.
Modus dan Kronologi Pemerasan
Kasus ini bermula ketika seorang WNA asal Korea Selatan yang berprofesi sebagai animator ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dalam proses persidangan, Redy bersama dua rekannya diduga melakukan pemerasan. Modusnya dengan menyiapkan pengacara yang telah diatur bekerja sama dengan seorang ahli bahasa. Nilai pemerasan yang diduga mencapai Rp2,4 miliar.
Kebocoran OTT dan Penyerahan Kasus ke Kejagung
Informasi rencana OTT KPK diduga bocor, sehingga pihak Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu melakukan sidang etik. Dari sidang tersebut, uang hasil pemerasan dikembalikan kepada korban. Pengembalian uang sebagai barang bukti ini membuat proses pidana terhenti.
KPK akhirnya melanjutkan OTT pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam operasi itu, Redy berhasil ditangkap bersama dua orang pengacara, enam orang swasta, dan seorang ahli bahasa. Dua jaksa lain yang diduga terlibat berhasil kabur.
Kejagung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap empat orang, termasuk Redy. Dengan dasar Sprindik tersebut, penanganan perkara resmi diserahkan dari KPK kepada Kejagung pada Kamis malam, 18 Desember 2025.
Artikel Terkait
Dua Mantan Perwira Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang Hasil Narkotika
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji