PARADAPOS.COM - Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 Maret 2026. Penahanan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengalokasian kuota tambahan haji untuk tahun 2023 dan 2024, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Gus Alex menjadi tersangka kedua setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang telah lebih dulu ditahan.
Proses Penahanan Gus Alex
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK, Gus Alex terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Dalam pengawalan ketat petugas, ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Langkah ini menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Dugaan Modus Pengalihan Kuota
Inti dari kasus ini berpusat pada pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Arab Saudi. Pada 2023, Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota yang awalnya, berdasarkan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR, akan dialokasikan penuh untuk jemaah reguler. Namun, dalam implementasinya, terjadi perubahan kebijakan.
Yaqut Cholil Qoumas saat itu menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang membagi kuota menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus. Pola serupa terulang pada 2024, di mana dari tambahan 20.000 kuota, komposisi yang semula mengikuti UU dialihkan menjadi pembagian 50:50 antara reguler dan khusus melalui penerbitan KMA.
Perubahan kebijakan ini, menurut penyidik, mengakibatkan sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler beralih menjadi kuota haji khusus.
Praktik Fee dan Kerugian Negara
Yang lebih memprihatinkan, dalam proses pengisian kuota haji khusus tersebut, muncul dugaan praktik pungutan liar. Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar sejumlah fee untuk mempercepat proses atau mendapatkan kuota tambahan.
Untuk kuota tahun 2023, fee yang diminta berkisar 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah. Sementara untuk kuota tahun 2024, angkanya sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah. Biaya ini kemudian dibebankan kepada calon jemaah.
Berdasarkan analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seluruh rangkaian perbuatan dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp622 miliar.
Pengembangan Penyidikan dan Penyitaan Aset
Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, KPK telah melakukan langkah tegas dengan menyita sejumlah aset terkait perkara. Nilai aset yang disita hingga saat ini melebihi Rp100 miliar.
“Aset yang berhasil diamankan antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, dan 16.000 riyal Arab Saudi,” jelas penyidik. Selain itu, pihak berwenang juga menyita 4 unit mobil mewah serta 5 bidang tanah beserta bangunannya yang diduga terkait dengan aliran dana dari kasus ini.
Penyitaan aset ini merupakan upaya konkret untuk mengamankan barang bukti dan memastikan adanya pengembalian aset negara di kemudian hari. Kasus ini terus berkembang dan diawasi ketat, mengingat sensitivitasnya yang menyentuh hajat hidup orang banyak dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya