MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 03:00 WIB
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

PARADAPOS.COM - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan pemilik biro perjalanan haji PT Maktour, Fuad Hasan, sebagai tersangka. Desakan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024, yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Boyamin menilai ada indikasi kuat keterlibatan pihak swasta dalam mengatur kuota tambahan untuk keuntungan pribadi.

Desakan Penetapan Tersangka untuk Pihak Swasta

Dalam pandangan Boyamin, keterlibatan Fuad Hasan dan perusahaannya merupakan bagian penting dari skema yang diduga. Ia menekankan bahwa dugaan pengaturan kuota haji tambahan menjadi paket 'plus' tanpa antrean membuka peluang praktik penjualan dengan harga tinggi.

"Yang swasta dari Maktour menurut saya, juga harus segera ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terjadi sekongkol untuk mengatur jatah kuota haji tambahan menjadi haji plus dan tanpa antrean. Dan dari situlah karena tanpa antrean maka diduga dijual, yang kata KPK ada yang 2.000 dan 5.000 dolar," ujarnya.

Boyamin meyakini bahwa pihak swasta inilah yang paling diuntungkan dari mekanisme tersebut. "Jadi ya maka yang menikmati paling dari kasus ini ya pasti pihak swastanya, yang mana itu ditokohi oleh Fuad Hasan, maka ya harus segera ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Dukungan dan Dorongan Penyidikan Lebih Dalam

Di sisi lain, aktivis antikorupsi itu menyambut baik langkah KPK yang telah menahan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Namun, ia mendorong penyidik untuk tidak berhenti di situ. Boyamin menilai perlu ada penelusuran mendalam terhadap aliran dana yang diduga mengalir dari praktik ini.

"Jadi kita dukung, kita apresiasi, malah sebenarnya bukan khusus pak Yaqut lho, sebenarnya dari kasus haji ini saya minta untuk dikenakan pencucian uang bagi pelaku lain yang melakukan tindak pencucian uang," ungkapnya.

Ia mempertanyakan peruntukan dana senilai ratusan miliar rupiah yang diduga beredar dalam kasus ini. "Kalau pak Yaqut kan belum terbukti mendapatkan uang dalam proses korupsi ini, tapi kalau proses ini menjadi berlanjut ya, ada yang sekitar Rp600 miliar itu siapa yang menikmati dan apakah masih bisa dikejar. Kalau tidak bisa dikejar ya dikenakan (tindak pidana) pencucian uang," pungkas Boyamin.

Respons dan Pertimbangan Hukum dari KPK

Menanggapi desakan tersebut, pihak KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan proses hukum yang membutuhkan kecukupan alat bukti. Penyidik disebut masih aktif mengumpulkan dan mendalami bukti terkait keterlibatan Fuad Hasan.

“Tentunya kita menunggu dan kita terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti supaya kecukupan alat buktinya terpenuhi. Sambil kita nanti pendalaman yang ini YCQ kemudian GA nanti yang berikutnya,” kata Asep.

Keputusan KPK untuk tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan beberapa waktu lalu juga menjadi perhatian. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.

"Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu," jelas Setyo.

Ia lebih lanjut merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang baru. "Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak," tuturnya.

Penjelasan ini mengisyaratkan bahwa status hukum seseorang sangat menentukan langkah-langkah yang dapat diambil oleh penyidik, sekaligus menunjukkan kompleksitas dan kehati-hatian prosedur yang sedang berjalan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar