PARADAPOS.COM - Puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) sore. Aksi solidaritas ini berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Massa yang tiba menggunakan puluhan kendaraan ini berkumpul di depan gedung untuk menyuarakan dukungan kepada tokoh yang akrab disapa Gus Yaqut itu.
Suasana Memanas di Depan Gedung KPK
Suasana di lokasi sempat tegang ketika sejumlah anggota Banser berupaya mendekati pagar pembatas gedung. Mereka terlihat mencoba menarik kawat berduri yang dipasang petugas keamanan sebagai pengamanan. Aksi ini diiringi orasi dari atas mobil komando yang menegaskan solidaritas dan kekecewaan mereka.
“Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kita tidak pernah takut,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Peringatan keras juga disampaikan kepada lembaga antirasuah tersebut. Orator yang sama menambahkan, “Kita mengawal saudara kita, penasihat kita. Kalau tidak ada keadilan, kami bisa datang dengan massa yang lebih besar.”
Kedekatan Emosional dengan Mantan Ketua Umum
Aksi dukungan ini tidak terlepas dari hubungan historis yang kuat. Yaqut Cholil Qoumas diketahui pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor, induk organisasi Banser, selama dua periode berturut-turut dari 2015 hingga 2024. Selama hampir satu dekade memimpin, ia membangun kedekatan emosional yang mendalam dengan banyak kader dan anggota di lapangan, yang kemudian menjelma menjadi aksi solidaritas seperti yang terlihat.
Yaqut Hadir dengan Jawaban Singkat
Sementara massa berkumpul di luar, Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, mantan menteri itu mengenakan baju koko putih dan jaket krem. Ia memasuki lobi gedung dengan sikap tenang namun memilih untuk tidak banyak berkomentar.
“Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah,” ujarnya singkat saat disambut awak media.
Pertanyaan mengenai kesiapan jika ditahan pun dijawab dengan kalimat singkat. “Tanya diri Anda sendiri,” tuturnya sebelum akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan.
Usaha Praperadilan Telah Ditolak
Pemeriksaan ini berlangsung setelah upaya hukum yang ditempuh Yaqut menemui jalan buntu. Sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (11/3/2026), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya. Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sah dan memenuhi syarat minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Kasus yang menjerat Yaqut berpusat pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023–2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, KPK menduga pembagiannya menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai angka Rp622,09 miliar.
Pengamanan Diperketat Menjelang Malam
Menjelang malam, situasi di sekitar Gedung Merah Putih KPK masih dijaga ketat. Barikade kawat berduri tetap bertahan, sementara aparat keamanan terus berjaga mengawasi pergerakan massa. Laporan dari lokasi menyebutkan bahwa arus kedatangan anggota Banser masih berlanjut, dengan sejumlah bus tambahan terlihat memasuki area sekitar gedung. Aparat terus memantau perkembangan untuk mencegah eskalasi yang tidak diinginkan dan memastikan situasi tetap terkendali.
Artikel Terkait
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya
KPK Segera Periksa Gus Yaqut Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
KPK Tak Tetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong Tersangka Meski Diamankan dalam OTT
KPK Dalami Aliran Dana Perusahaan Tambang ke Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno