BUMN Jadi Ladang Mega Korupsi, Ini 11 Kasus Korupsi Jumbo Perusahaan Negara Bernilai Fantastis!

- Selasa, 25 Februari 2025 | 08:55 WIB
BUMN Jadi Ladang Mega Korupsi, Ini 11 Kasus Korupsi Jumbo Perusahaan Negara Bernilai Fantastis!

PARADAPOS.COM - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi ladang mega korupsi bernilai miliaran hingga ratusan triliun. Satu per satu praktik lancung terungkap. 


Usai mega korupsi PT Timah senilai Rp300 triliun, terungkap lagi praktik korupsi di PT Pertamina yang merugikan negara Rp193,7 triliun.


Berikut daftar kasus korupsi yang menggerogoti BUMN dan kerap disebut merugi.


1. Korupsi impor BBM RON 90 di Pertamina

Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. 


Hasil penyidikan menemukan adanya manipulasi bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 90 yang dipasarkan menjadi RON 92.


Tindak pidana korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.


Pemufakatan jahat lain dalam proses impor BBM RON 90 yang didatangkan PT Pertamina Patra Niaga dengan melakukan pencampuran atau blending melalui stroge atau depo. 


Proses pencampuran BBM RON 90 itu lalu menghasilkan BBM RON 92 kemudian dijual ke masyarakat.


Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka kasus korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta manipulasi BBM oktan tinggi.


Para tersangka korupsi impor BBM adalah Riva Siahaan (RS) selaku direktur utama (dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International dan Yoki Firnandi (YF) selaku dirut PT Pertamina Shipping.


Adapula Agus Purwono (AP) yang dijerat atas perannya selaku vice president Feedstock Management PT Kilang Pertamina International dan dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku pemilik manfaat (benefit official) dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim.


Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus dirut PT Orbit Terminal Merak. Adapun MKAR adalah putra dari raja minyak Mohammad Riza Chalid.


2. Korupsi PT Timah Rp300 triliun

Kerja sama BUMN PT Timah dengan sejumlah smelter swasta merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.


Smelter swasta dan perusahaan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.


Sedikitnya, 22 orang telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Timah. Beberapa di antaranya telah menjalani persidangan dan telah menerima vonis hakim.


Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra telah divonis 8 tahun penjara.


3. Korupsi Jalan Tol MBZ di Jasamarga

Tiga pejabat anak usaha BUMN terlibat korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada September 2023. Korupsi proyek ini merugikan negara Rp510 miliar.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada empat terdakwa dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.


4. Korupsi Pengadaan LNG 2023 di Pertamina

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021.


Dalam perkara korupsi di Pertamina ini, jaksa mendakwa Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Halaman:

Komentar