Terkait usulan pemakzulan Gibran, para purnawirawan TNI beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Usulan Pemakzulan Gibran Sudah Dibahas Sejak Akhir 2024
Soenarko pun menjelaskan, mengapa desakan pencopotan Gibran baru terungkap sekarang.
Menurutnya, para purnawirawan TNI sudah membahas tentang posisi Gibran sejak akhir 2024 atau hanya beberapa bulan setelah Prabowo - Gibran dilantik.
Hal ini dia sampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Diskursus Net, Jumat (2/5/2025) kemarin.
"Memang purnawirawan baru kemarin, tapi sebetulnya secara tertutup kita sudah sejak awal dan kita juga tahu, banyak pihak yang sudah mendiskusikan, memprotes tentang wakil presiden Gibran," kata Soenarko.
"Bahkan pernyataan itu sudah dimulai sejak akhir 2024 yang kira-kira berarti baru beberapa bulan pasangan Prabowo Gibran itu duduk," tambahnya.
Gibran Dinilai Tak Penuhi Kualitas
Kemudian, Soenarko mengungkap ada alasan mengapa para purnawirawan TNI ingin Gibran dimakzulkan.
Kata dia, para purnawirawan TNI menilai bahwa Gibran tidak memiliki kualitas untuk memimpin negara.
"Setelah enam bulan, kita melihat lagi kualitas Gibran ini meragukan untuk bisa memimpin bangsa besar sebesar ini," ujar Soenarko.
"Kita kalau nggak buru-buru bersuara menyampaikan masukan kepada presiden biar didengar oleh pemerintah," paparnya.
Sehingga, mereka berjaga-jaga agar Indonesia memiliki wakil presiden yang lebih baik, apalagi jika sewaktu-waktu presiden berhalangan melaksanakan tugasnya.
Oleh karena itu, menurut Soenarko, para purnawirawan TNI berniat baik memberi masukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengganti wakil presiden RI.
"Kita ini manusia kapan saja bisa dipanggil oleh Yang Maha Kuasa, kapan saja kita bisa sakit. Nah, kita mengkhawatirkan kalau nanti Presiden Prabowo berhalangan, yang kemudian tugas-tugas pemerintahan ditangani oleh Gibran," tambahnya.
"Sudah nggak memenuhi persyaratan dari sisi intelektualitas, karakter, di sisi hukum, di sisi moral," kata Soenarko.
"Karena itu dengan niat baik, dengan niat tulus, kita nggak punya apa-apa. memberi masukan kepada presiden, karena kita enggak bisa masuk untuk memberikan masukan secara tertutup," tandasnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya