PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi angkat suara. Terkait sikap pihak Presiden ke-7 Jokowi dalam perkara dugaan ijazah palsu.
Hal tersebut, setelah pihak Jokowi menyatakan menutup pintu maaf bagi penuding ijazah palsu. Itu terungkap dalam sidang mediasi perkara di Pengadilan Negeri Surakarta.
Teddy mengatakan, sikap pihak Jokowi itu, bagian dari penebusan dosanya. Karena selama ini membiarkan penuding ijazah palsu membuat gaduh.
“Jokowi harus ‘menebus dosa’ karena selama menjabat, membiarkan para pihak menghina, menyebarkan hoax, memfitnah dan sebagainya, sehingga gaduh negeri ini," kata Teddy dikutip dari unggahannya di X, Jumat(16/5/2025).
Karenanya, kata Teddy, pihak Jokowi enggan berdamai. Sehingga ingin memenjarakan empat orang yang telah dipolisikan.
“Cara ‘menebus dosa’ adalah: pada kasus ini, Jokowi jangan pernah berdamai dan harus terus berupaya untuk memenjarakan orang-orang yang beliau laporkan tersebut,” terangnya.
Menurutnya, jalan itu ditempuh agar tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari.
“Agar supaya menjadi peringatan bagi yang lain dan negeri ini tidak lagi gaduh,” pungkasnya.
👇👇
Jokowi harus ‘menebus dosa’ karena selama menjabat, membiarkan para pihak menghina, menyebarkan hoax, memfitnah dan sebagainya, sehingga gaduh negeri ini.
Cara ‘menebus dosa’ adalah: pada kasus ini, Jokowi jangan pernah berdamai dan harus terus berupaya untuk memenjarakan… pic.twitter.com/NeUkTEbrwp
Adapun empat orang yang telah dilaporkan adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Jokowi Tutup Pintu Damai
Pihak Joko Widodo (Jokowi) menutup pintu damai dalam proses mediasi gugatan dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Perkara gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi kini telah berlangsung hingga mediasi kedua.
Proses mediasi pertama dengan mediator Prof Adi Sulistiyono telah berlangsung pada pekan lalu.
Pantauan di lokasi, tampak penggugat dihadiri kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo saat mediasi.
Artikel Terkait
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Kejati Banten