PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan membuka kemungkinan memeriksa Muhaimin Iskandar atau yang akrab dikenal sebagai Cak Imin.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 53,7 miliar yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan praktik pemerasan itu disebut sudah berlangsung sejak 2012, ketika Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pemeriksaan ini pun dinilai menjadi bagian penting dalam upaya KPK menelusuri siapa saja yang memiliki pengetahuan atau bahkan keterlibatan dalam dugaan korupsi tersebut.
Tidak hanya Cak Imin, sederet mantan Menteri Tenaga Kerja lainnya juga disebut akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
Langkah KPK ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada satu periode, melainkan menelusuri potensi penyimpangan sejak beberapa tahun ke belakang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang diduga mengetahui alur dana gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Ia menegaskan bahwa semua mantan menteri tenaga kerja, termasuk Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah, masuk dalam daftar pihak yang kemungkinan akan diperiksa lebih lanjut.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para saksi akan difokuskan pada sejauh mana mereka mengetahui praktik pemerasan, termasuk penelusuran aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara ini diharapkan berjalan tuntas dan terbuka agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai penyimpangan yang terjadi.
Sejauh ini, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, terutama mereka yang pernah menjabat di lingkungan Kemenaker.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun