PARADAPOS.COM - Pakar telematika Roy Suryo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera menangkap Relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Desakan ini terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Silfester sebelumnya telah divonis bersalah dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 2019.
Roy Suryo menyampaikan desakan itu bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Mereka mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Rabu, 31 Juli 2025 silam.
Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan surat permohonan agar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Silfester dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan segera dieksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Roy Suryo kepada wartawan dikutip Jumat (1/8/2025).
Roy Suryo menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap Silfester yang merupakan relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun