PARADAPOS.COM - Pengamat Kebijakan Publik, Dr Bonatua Silalahi, menanggapi isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dengan menggunakan pendekatan UU Kearsipan.
Dikatakan Bona, ia mencoba meminta duplikat ijazah Jokowi melalui mekanisme resmi.
"Saya mencoba dengan pendekatan UU kearsipan, saya mau minta duplikat ijazah Jokowi,” ujar Bona saat hadir di diskusi 'Rakyat Bersuara' I News TV baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa ada delapan kementerian dan lembaga pemerintahan daerah yang terkait langsung dengan UU Kearsipan.
Di antaranya UGM, KPUD Surakarta, Pemkot Surakarta, KPUD DKI Jakarta, Pemprov DKI, hingga Sekretariat Negara. Namun, katanya, semua permintaan itu ditolak.
“Sebenarnya delapan-delapannya menolak,” tegasnya.
Bona lalu mencontohkan pengalamannya di Surakarta.
Awalnya, PPID Pemkot Surakarta menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut.
Hanya saja ia kemudian menyanggah dengan merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta menjelaskan adanya konsekuensi hukum jika dokumen arsip hilang.
“Ini pidana karena menghilangkan. Artinya atasan PPID, mungkin sekda yah menjawab barangnya ada tapi dikecualikan atau dirahasiakan,” terangnya.
Ia menekankan bahwa dalam konteks ini, Pemkot Surakarta berfungsi sebagai LKD (Lembaga Kearsipan Daerah), sehingga semestinya memiliki kewajiban menyimpan dan menjaga dokumen negara yang bersifat arsip penting.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun