"Itulah yang menciptakan moral hazard. Seolah dikasih insentif untuk berbuat dosa. Kalau begini, korupsi di negara ini sulit diberantas karena dilindungi," tegasnya.
Komitmen Purbaya Berantas Korupsi di Bea Cukai
Purbaya menyatakan tidak akan memberi perlindungan bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, ia berkomitmen melindungi aparat yang bekerja dengan jujur dan sesuai aturan.
"Petugas pajak yang baik nggak usah takut. Tapi yang miring-miring boleh takut sekarang. Kalau benar tapi diganggu, saya lindungi habis-habisan. Tapi kalau mencuri atau terima uang lalu minta perlindungan, nggak ada itu," ungkap Purbaya.
Temuan BPK: Kelemahan Sistem Pengawasan Bea Cukai
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024 menemukan sejumlah kelemahan sistemik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
- Belum ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pelayanan dan pengawasan pengangkutan Barang Tertentu
- Potensi penyalahgunaan dan penyelundupan barang melalui modus pengangkutan antarpulau
- Lemahnya pendokumentasian Kertas Kerja Audit (KKA)
- Dasar penetapan tarif dan nilai pabean tidak terdokumentasi secara tertib
Rekomendasi BPK untuk Reformasi Bea Cukai
BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk segera menetapkan PMK yang mengatur tata cara pelayanan dan pengawasan barang tertentu, serta menyusun pedoman penyusunan dan penatausahaan KKA yang lebih komprehensif.
Kasus korupsi POME ini menunjukkan urgensi reformasi kelembagaan di sektor perpajakan dan kepabeanan untuk memulihkan integritas aparatur dan memberantas praktik korupsi yang sistematis.
Artikel Terkait
Banjir Jakarta 2025: Penyebab & Kritik untuk Pramono Anung
Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok
Strategi Partai Perindo Dongkrak 130 Juta Warga Naik Kelas Ekonomi
Hary Tanoe: Partai Perindo Akan Jadi Partai Besar, Ini Kuncinya!