Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Setingkat Riau, 7 Rakit Disita

- Senin, 03 November 2025 | 03:35 WIB
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Setingkat Riau, 7 Rakit Disita

Polisi Gerebek Penambangan Emas Ilegal di Sungai Setingkat Riau, 7 Rakit Disita

Polisi berhasil menggerebek aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/11/2025) ini, tujuh unit rakit penambang ilegal berhasil disita petugas.

Operasi Pemberantasan PETI Dipimpin Langsung Kapolsek

Operasi penindakan penambangan emas ilegal ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar. Ia didampingi oleh Kanit Reskrim, AKP Khamry Gufron, dan 15 personel gabungan lainnya yang turut serta dalam penyergapan.

Jalur Menuju Lokasi Penambangan Emas Ilegal

Tim petugas memulai perjalanan menuju Desa Sungai Raja. Dari sana, perjalanan dilanjutkan ke lokasi sungai yang hanya dapat diakses menggunakan sepeda motor. Pukul 10.00 WIB, tim akhirnya tiba di tepi sungai dan segera memulai penyisiran area.

Temuan 7 Rakit Penambang di Sungai Setingkat

Di bagian hulu sungai, petugas menemukan dua unit rakit isap. Selanjutnya, dengan menggunakan perahu milik warga, tim menyusuri bagian hilir dan berhasil menemukan empat rakit tambahan. Secara total, operasi ini berhasil mengamankan tujuh rakit penambang emas ilegal di Riau.

Pelaku PETI Kabur Sebelum Petugas Tiba

Meski berhasil menyita barang bukti, tidak ada satu pun pelaku penambangan emas ilegal yang berhasil diamankan di lokasi. Diduga kuat, para pelaku telah mengetahui rencana operasi dan melarikan diri lebih dulu. "Pada saat dilakukan penindakan tidak ditemukan para pelaku, diduga kegiatan operasi penindakan sudah diketahui oleh para pelaku," jelas Kompol Rusyandi Z. Siregar, seperti dikutip pada Senin (3/11/2025).

Pengamanan dan Penyitaan Barang Bukti Rakit

Dengan bantuan tiga warga setempat, petugas kemudian menarik semua rakit yang ditemukan ke pelabuhan sungai terdekat. Pada pukul 13.00 WIB, ketujuh rakit yang telah dilengkapi dengan mesin dan selang isap tersebut berhasil dinaikkan ke atas truk colt diesel. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Kampar Kiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Operasi pemberantasan PETI di Kampar Kiri ini berlangsung total selama 7,5 jam, dan berakhir pada pukul 15.30 WIB.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler