Polisi Gerebek Penambangan Emas Ilegal di Sungai Setingkat Riau, 7 Rakit Disita
Polisi berhasil menggerebek aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/11/2025) ini, tujuh unit rakit penambang ilegal berhasil disita petugas.
Operasi Pemberantasan PETI Dipimpin Langsung Kapolsek
Operasi penindakan penambangan emas ilegal ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar. Ia didampingi oleh Kanit Reskrim, AKP Khamry Gufron, dan 15 personel gabungan lainnya yang turut serta dalam penyergapan.
Jalur Menuju Lokasi Penambangan Emas Ilegal
Tim petugas memulai perjalanan menuju Desa Sungai Raja. Dari sana, perjalanan dilanjutkan ke lokasi sungai yang hanya dapat diakses menggunakan sepeda motor. Pukul 10.00 WIB, tim akhirnya tiba di tepi sungai dan segera memulai penyisiran area.
Temuan 7 Rakit Penambang di Sungai Setingkat
Di bagian hulu sungai, petugas menemukan dua unit rakit isap. Selanjutnya, dengan menggunakan perahu milik warga, tim menyusuri bagian hilir dan berhasil menemukan empat rakit tambahan. Secara total, operasi ini berhasil mengamankan tujuh rakit penambang emas ilegal di Riau.
Pelaku PETI Kabur Sebelum Petugas Tiba
Meski berhasil menyita barang bukti, tidak ada satu pun pelaku penambangan emas ilegal yang berhasil diamankan di lokasi. Diduga kuat, para pelaku telah mengetahui rencana operasi dan melarikan diri lebih dulu. "Pada saat dilakukan penindakan tidak ditemukan para pelaku, diduga kegiatan operasi penindakan sudah diketahui oleh para pelaku," jelas Kompol Rusyandi Z. Siregar, seperti dikutip pada Senin (3/11/2025).
Pengamanan dan Penyitaan Barang Bukti Rakit
Dengan bantuan tiga warga setempat, petugas kemudian menarik semua rakit yang ditemukan ke pelabuhan sungai terdekat. Pada pukul 13.00 WIB, ketujuh rakit yang telah dilengkapi dengan mesin dan selang isap tersebut berhasil dinaikkan ke atas truk colt diesel. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Kampar Kiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi pemberantasan PETI di Kampar Kiri ini berlangsung total selama 7,5 jam, dan berakhir pada pukul 15.30 WIB.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara