Polresta Mataram Gelar Operasi Besar Narkoba, 9 Orang Ditangkap Termasuk 3 Residivis
Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap sembilan orang dalam operasi narkoba besar-besaran di Kawasan Karang Bagu, Cakranegara. Dari total yang diamankan, tiga orang tercatat sebagai residivis atau pelaku berulang kasus narkoba.
Operasi Pemberantasan Narkoba di Lokasi Rawan
Penggerebekan yang digelar pada Sabtu, 1 November 2025 ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko. Operasi ini dinilai sebagai implementasi nyata dari poin ke-7 Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran yang menekankan reformasi hukum dan pemberantasan narkoba.
Kapolresta Mataram menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud keseriusan jajarannya dalam menekan angka peredaran narkotika, khususnya di kawasan rawan seperti Karang Bagu.
Penyitaan Sabu-sabu dan Proses Hukum
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sabu-sabu dari tangan para pelaku. Barang bukti narkotika ini saat ini sedang dalam proses penimbangan untuk mengetahui berat bersih dan keasliannya sebelum digunakan dalam proses hukum.
Kombes Hendro menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga bertujuan menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba yang dapat merusak masa depan.
Kerja Sama Seluruh Fungsi Kepolisian
Operasi anti narkoba ini melibatkan seluruh fungsi Polresta Mataram secara terintegrasi, termasuk Bagops, Satresnarkoba, Satsamapta, Intelkam, Reskrim, Lalu Lintas, Propam, dan Humas. Operasi juga mendapat dukungan penuh dari Ditresnarkoba dan Unit K9 Satwa Ditsamapta Polda NTB.
Kolaborasi semua fungsi kepolisian ini memastikan operasi berjalan sukses dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Strategi Pencegahan dan Penindakan
Selain penindakan, Kapolresta Mataram juga menekankan pentingnya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Program sosialisasi dan Kampung Bebas Narkoba terus diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Bagus, mengungkapkan bahwa operasi difokuskan pada titik-titik strategis di Karang Bagu. Enam pelaku non-TO tertangkap tangan saat sedang menguasai sabu, yang menunjukkan masih masifnya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi minimal empat tahun penjara.
Polresta Mataram berkomitmen untuk terus melanjutkan perang terhadap narkoba melalui penindakan tegas dan program pencegahan yang berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara