Viral Aksi Joget Anggota DPR di Sidang Tahunan, Ahli Hukum: Itu Ekspresi pada Lagu Daerah
Aksi joget yang dilakukan oleh peserta dan tamu dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada tanggal 15 Agustus 2025, ramai diperbincangkan. Menurut seorang ahli hukum, aksi ini merupakan bentuk ekspresi dan penghormatan terhadap lagu daerah Indonesia.
Ekspresi Lagu Daerah Sudah Ada Sejak Era Jokowi
Ahli Hukum Satya Adianto, yang hadir sebagai saksi dalam sidang MKD DPR, menyatakan bahwa penghormatan dengan cara menari pada lagu daerah bukanlah hal baru. Tradisi serupa konon sudah dilakukan sejak era kepemimpinan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pada masa Pak Jokowi itu ada yang lagu Ojo Dibandingke, itu semua ikut menari. Yang kemarin juga ada lagu Tabola Bale, itu semua menari juga. Jadi itu biasa sebagai ekspresi," jelas Satya pada Senin, 3 November 2025.
Pemicu Kemarahan Publik terhadap DPR
Satya juga memberikan pandangannya mengenai viralnya video-video pendek anggota DPR di media sosial. Menurut analisanya, kemarahan publik terhadap DPR RI dipicu oleh beredarnya konten-konten negatif yang diunggah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Nah cuma itu tadi, yang diputar-putar itu, apa, diputar-putar video yang lama, diputar-putar," ujarnya.
Psikologi Massa dan Sulitnya Kontrol di Media Sosial
Meski demikian, Satya mengakui bahwa kondisi psikologi massa masyarakat pada saat itu sulit untuk dikendalikan. Informasi yang berkembang di platform media sosial dinilai cukup liar, dengan sedikit sekali pihak yang berusaha mencari kebenaran dari isu-isu yang beredar.
"Cuma ya mungkin bagaimana psikologi massa waktu itu, seharusnya itu dikendalikan lah begitu, media sosial susah mengontrolnya, mungkin media massa," tegas Satya Adianto.
Kasus ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, memicu diskusi panjang mengenai batasan antara ekspresi budaya dan etika dalam forum resis kenegaraan.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara