Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
M Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, divonis hukuman berat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun, denda Rp5 miliar, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi selama 2 tahun. Vonis ini dijatuhkan karena ia terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli delapan santriwatinya.
Proses Sidang dan Pertimbangan Hakim
Sidang vonis digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (9/12). Majelis hakim yang dipimpin Ketua Andri Lesmana menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Juru bicara PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 17 tahun penjara. Pertimbangan hakim antara lain:
- Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan kesucian dan trauma mendalam.
- Menimbulkan penderitaan psikis berkepanjangan bagi korban dan orang tua.
- Merusak masa depan para anak korban.
- Terdakwa gagal menjalankan kewajiban sebagai pendidik untuk melindungi anak.
- Perbuatan dilakukan dengan menggunakan simbol agama, mencemarkan lembaga pesantren, dan merusak citra agama Islam.
- Terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya.
Artikel Terkait
Mbah Tarman Ditahan Polres Pacitan, Akui Cek Mahar Rp3 Miliar untuk Nikahi Sheila Arika Palsu
Sri Mulyani Jadi World Leaders Fellow di Oxford 2026: Pengalaman & Kontribusi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas Diduga Akibat Ledakan Baterai Drone
Kemensos Beri Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatra: Syarat & Rincian Bantuan