Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
M Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, divonis hukuman berat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun, denda Rp5 miliar, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi selama 2 tahun. Vonis ini dijatuhkan karena ia terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli delapan santriwatinya.
Proses Sidang dan Pertimbangan Hakim
Sidang vonis digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (9/12). Majelis hakim yang dipimpin Ketua Andri Lesmana menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Juru bicara PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 17 tahun penjara. Pertimbangan hakim antara lain:
- Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan kesucian dan trauma mendalam.
- Menimbulkan penderitaan psikis berkepanjangan bagi korban dan orang tua.
- Merusak masa depan para anak korban.
- Terdakwa gagal menjalankan kewajiban sebagai pendidik untuk melindungi anak.
- Perbuatan dilakukan dengan menggunakan simbol agama, mencemarkan lembaga pesantren, dan merusak citra agama Islam.
- Terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya.
Rincian Hukuman untuk Ustaz Pelaku Pencabulan
Putusan lengkap yang dijatuhkan kepada M Sahnan adalah:
- Pidana Pokok: 20 tahun penjara.
- Denda: Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
- Pidana Tambahan: Pengumuman di media lokal dan nasional.
- Tindakan: Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi selama 2 tahun, dilaksanakan setelah pidana pokok selesai.
Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia
Jetha menegaskan bahwa pelaksanaan putusan, termasuk tindakan kebiri kimia, akan dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Teknis pelaksanaan pidana tersebut menjadi domain dan tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan agama. Vonis yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari predator seksual.
Artikel Terkait
BEM UI Gelar Demo Besar di Bundaran HI Jumat Pekan Depan, Tuntut Prabowo Hentikan Pemborosan APBN
Empat Personel Brimob NTT Dianiaya dan Ditusuk di Labuan Bajo Usai Hadiri Acara Rekan
Konferensi Pers Raffi Ahmad Ricuh, Sejumlah Wartawan Ditolak Masuk karena Sistem Registrasi Daring yang Tak Merata
Mantan Pejabat BGN Bocorkan 26 Nama di Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Mitra SPPG, Sejumlah Pihak Bantah