Aktor Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba

- Kamis, 12 Maret 2026 | 10:50 WIB
Aktor Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba

PARADAPOS.COM - Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan hukuman sembilan tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Selain Ammar, lima terdakwa lain dalam kasus yang berpusat di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, ini juga dituntut hukuman penjara dengan variasi masa tahanan.

Rincian Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Ammar Zoni, yang bernama lengkap Muhammad Amar Akbar, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Ia didakwa telah menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum.

"Terdakwa Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," tegas jaksa dalam tuntutannya.

Selain hukuman penjara sembilan tahun yang dikurangi masa penahanan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tak terbayar, akan diganti dengan kurungan penjara tambahan selama 140 hari.

Hukuman untuk Lima Terdakwa Lainnya

Kasus ini juga menjerat lima orang lainnya dengan tuntutan yang berbeda-beda. Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana masing-masing dituntut 6 tahun penjara dengan denda yang sama, Rp 500 juta subsider 140 hari. Ardian Prasetyo menghadapi tuntutan 7 tahun penjara, sementara Andi Muallim alias Koh Andi dan Muhammad Rivaldi dituntut 8 tahun penjara. Kelimanya juga dikenai denda dengan besaran dan konsekuensi subsider yang serupa.

Latar Belakang Kasus di Balik Jeruji

Kasus ini berawal dari aktivitas yang diduga terjadi di dalam Rutan Salemba itu sendiri. Ammar Zoni beserta kelima rekan terdakwanya diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di dalam lembaga pemasyarakatan. Aksi mereka akhirnya terbongkar dan dilaporkan oleh petugas sipir, yang kemudian membawa mereka ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tahun 2025.

Akibat tingkat kejahatan yang dinilai serius dan terjadi di dalam rutan, keenam terpidana sempat dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Oktober 2025 lalu. Pemindahan ini kerap dilakukan terhadap narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika berat atau yang dianggap mengganggu keamanan di lembaga pemasyarakatan sebelumnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar