GMNI Pecat Resbob Tidak Hormat: Kronologi Lengkap dan Alasan Ucapan Hina Suku Sunda

- Rabu, 17 Desember 2025 | 00:50 WIB
GMNI Pecat Resbob Tidak Hormat: Kronologi Lengkap dan Alasan Ucapan Hina Suku Sunda
GMNI Pecat Resbob: Kronologi dan Alasan Pemberhentian Tidak Hormat - Paradapos

GMNI Pecat Resbob Secara Tidak Hormat Usai Ucapan Hina Suku Sunda

PARADAPOS.COM - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) secara resmi memecat Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai Resbob, dari keanggotaannya. Pemberhentian dilakukan secara tidak hormat setelah organisasi menilai pernyataannya dinilai menghina suku Sunda.

Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Resbob memang tercatat sebagai kader mereka. "Jadi memang betul bahwasannya Resbob kader kami. Namun cuma anggota biasa, kader biasa dari komisariat," ujarnya, Selasa, 16 Desember 2025.

Surat Pemberhentian Resmi dari GMNI

Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam surat resmi bernomor 038/Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Resbob sendiri baru bergabung sebagai kader GMNI selama tiga bulan, setelah mengikuti proses pengkaderan pada September 2025.

Resbob Dinilai Tidak Aktif dan Langgar Prinsip Organisasi

Virgiawan menambahkan bahwa setelah masa pengkaderan, Resbob tidak terlihat aktif dalam berbagai kegiatan organisasi. Kehadirannya dalam agenda internal GMNI pun dinilai sangat minim.

Lebih lanjut, Virgiawan menegaskan bahwa ucapan Resbob dinilai bertentangan dengan nilai-nilai inti GMNI. "Organisasi kami menjunjung tinggi persatuan. Tidak memandang suku, ras, agama, maupun budaya. Kami menolak keras ujaran SARA atau rasis," tegasnya. Ucapan Resbob dinilai tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan, keberadaban, persatuan bangsa, serta semangat anti-diskriminasi yang dijunjung tinggi oleh GMNI.

Dengan keputusan ini, GMNI menyatakan sikap tegasnya terhadap segala bentuk ujaran kebencian dan diskriminasi, khususnya yang menyangkut Sentimen Anti-Suku (SARA).

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler