GMNI Pecat Resbob Secara Tidak Hormat Usai Ucapan Hina Suku Sunda
PARADAPOS.COM - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) secara resmi memecat Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai Resbob, dari keanggotaannya. Pemberhentian dilakukan secara tidak hormat setelah organisasi menilai pernyataannya dinilai menghina suku Sunda.
Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Resbob memang tercatat sebagai kader mereka. "Jadi memang betul bahwasannya Resbob kader kami. Namun cuma anggota biasa, kader biasa dari komisariat," ujarnya, Selasa, 16 Desember 2025.
Surat Pemberhentian Resmi dari GMNI
Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam surat resmi bernomor 038/Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Resbob sendiri baru bergabung sebagai kader GMNI selama tiga bulan, setelah mengikuti proses pengkaderan pada September 2025.
Resbob Dinilai Tidak Aktif dan Langgar Prinsip Organisasi
Virgiawan menambahkan bahwa setelah masa pengkaderan, Resbob tidak terlihat aktif dalam berbagai kegiatan organisasi. Kehadirannya dalam agenda internal GMNI pun dinilai sangat minim.
Lebih lanjut, Virgiawan menegaskan bahwa ucapan Resbob dinilai bertentangan dengan nilai-nilai inti GMNI. "Organisasi kami menjunjung tinggi persatuan. Tidak memandang suku, ras, agama, maupun budaya. Kami menolak keras ujaran SARA atau rasis," tegasnya. Ucapan Resbob dinilai tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan, keberadaban, persatuan bangsa, serta semangat anti-diskriminasi yang dijunjung tinggi oleh GMNI.
Dengan keputusan ini, GMNI menyatakan sikap tegasnya terhadap segala bentuk ujaran kebencian dan diskriminasi, khususnya yang menyangkut Sentimen Anti-Suku (SARA).
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara