Penyelidikan Kebakaran Terra Drone: Sertifikat Laik Fungsi Diterbitkan di Era Jokowi dan Ahok
PARADAPOS.COM - Penyidikan kasus kebakaran hebat di gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, terus dilakukan oleh kepolisian. Peristiwa tragis pada Selasa, 9 Desember 2025 itu menewaskan 22 orang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini. Pemeriksaan terhadap pemilik gedung telah dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025. Namun, unsur kelalaian belum dapat dipastikan.
"Masih dicari, masih perlu pendalaman," jelas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, pada Rabu (17/12/2025).
Klaim Pemilik Gedung: Izin Resmi dari Era Gubernur DKI Jokowi-Ahok
Pemilik gedung berinisial N mengakui bangunannya tidak dilengkapi tangga darurat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa gedung tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi yang resmi.
Dokumen penting itu disebutkan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2014 dan diteruskan pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tahun 2015.
"Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015," tutur Roby mengutapi pernyataan pemilik.
Pemanggilan Ulang Pemilik Gedung Tunggu Hasil Ahli
Kepolisian menyatakan akan memanggil kembali pemilik gedung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, hal itu akan dilakukan setelah mendengarkan keterangan dan analisis dari para saksi ahli.
"Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi," jelas Roby.
Temuan Awal: Tidak Ada SOP dan Penyimpanan Baterai yang Berisiko
Sebelumnya, polisi telah mengungkap sejumlah fakta krusial di lokasi kejadian. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyimpanan barang mudah terbakar di ruko tersebut.
"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata Susatyo pada Jumat (12/12/2025).
Perusahaan diduga tidak memisahkan antara baterai rusak, bekas, dan yang masih bagus. Semua disimpan dalam satu ruangan berukuran sempit, hanya sekitar 2x2 meter persegi.
Kondisi itu diperparah dengan ruangan yang tanpa ventilasi yang memadai dan tidak tahan api. Bahkan, generator set (genset) yang berpotensi menimbulkan panas juga ditempatkan di area yang sama, meningkatkan risiko kebakaran.
Artikel Terkait
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Relawan SPPG Purbalingga Diberhentikan Usai Unggah Status WhatsApp Merendahkan Masyarakat
Istri Tangerang Serahkan Diri Usai Bunuh Suami yang Mau Poligami
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tak Ada Korban Jiwa