- Situs penipuan (phishing) yang mencuri data pribadi.
- Portal beriklan spam berlebihan.
- Sumber penyebaran malware yang dapat merusak perangkat.
Alih-alih menemukan video, pengguna justru berpotensi mengalami kerugian material dan keamanan data.
Risiko Hukum Penyebaran Konten Asusila
Selain risiko digital, aktivitas menyebarkan atau bahkan sekadar mencari konten bermuatan asusila seperti yang diklaim dalam video botol Golda dapat berujung pada pelanggaran hukum. Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar meliputi:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Undang-Undang Pornografi.
- Pedoman komunitas dari setiap platform media sosial.
Sanksinya bisa berupa tindakan hukum pidana hingga pemblokiran akun secara permanen oleh platform.
Kesimpulan
Fenomena link viral botol Golda 19 detik lebih tepat dikategorikan sebagai hoax dan potensi ancaman siber daripada sebuah konten nyata. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan kritis di ruang digital, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta selalu menjaga keamanan perangkat dan data pribadi dari berbagai bentuk penipuan online.
Artikel Terkait
Ayah Tiri Denada Ancam Pakai Pistol Saat Serah Terima Bayi Ressa, Tante Ratih Ungkap Fakta Mencekam
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra: Rincian Lengkap Bantuan Sosial
Hasil Analisis Puslabfor Polri: Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Ternyata Darah Menstruasi
Ayah Kandung Ressa Anak Denada: Tessa Mariska Klaim Seorang Rapper Masih Eksis