- Situs penipuan (phishing) yang mencuri data pribadi.
- Portal beriklan spam berlebihan.
- Sumber penyebaran malware yang dapat merusak perangkat.
Alih-alih menemukan video, pengguna justru berpotensi mengalami kerugian material dan keamanan data.
Risiko Hukum Penyebaran Konten Asusila
Selain risiko digital, aktivitas menyebarkan atau bahkan sekadar mencari konten bermuatan asusila seperti yang diklaim dalam video botol Golda dapat berujung pada pelanggaran hukum. Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar meliputi:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Undang-Undang Pornografi.
- Pedoman komunitas dari setiap platform media sosial.
Sanksinya bisa berupa tindakan hukum pidana hingga pemblokiran akun secara permanen oleh platform.
Kesimpulan
Fenomena link viral botol Golda 19 detik lebih tepat dikategorikan sebagai hoax dan potensi ancaman siber daripada sebuah konten nyata. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan kritis di ruang digital, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta selalu menjaga keamanan perangkat dan data pribadi dari berbagai bentuk penipuan online.
Artikel Terkait
Shandy Aulia Batasi Komentar Instagram, Viral Dikaitkan dengan Kepala BNN Suyudi Ario Seto
Ray Rangkuti Kritik Keras Pernyataan Mendagri Tito Soal Bantuan Malaysia untuk Korban Banjir Sumatra
Wagub Kalbar Geram! 15 WNA China Serang TNI di Ketapang, Disnaker Disuruh Periksa TKA
Mahasiswi UMM Faradila Tewas Dibunuh Oknum Polisi Suami Sendiri: Kronologi & Motif