Kasus Ijazah Jokowi: Mudah Tapi Rumit, Ini 4 Tahap Penyelesaian Menurut Pengamat
PARADAPOS.COM - Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, memberikan analisis mendalam terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, persoalan ini sebenarnya mudah tetapi menjadi rumit karena terjadi kawin silang antara masalah politik dan hukum.
"Ini kawin silang yang saya kira tidak berkesudahan," kata Adi Prayitno dalam tayangan Hot Room Metro TV, Rabu (17/12/2025).
4 Tahapan Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi
Adi Prayitno membeberkan empat tahapan logis yang dapat membuat masalah ini tuntas:
1. Konfirmasi dari UGM
Tahap pertama telah dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan. "Tapi kan tidak dipercaya. Mestinya kalau memang UGM itu tidak dipercaya, gugat juga dong UGM-nya. Tunjukkan bukti-buktinya yang valid dan solid," ujarnya.
2. Penunjukkan Ijazah Asli oleh Jokowi
Tahap kedua yang dinilai paling sederhana adalah Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. "Pak Jokowi tinggal menunjukkan ijazah aslinya. Selesai. Normalnya begitu. Tapi Pak Jokowi tidak mau menunjukkan dokumennya karena menganggap itu dokumen pribadi dan hanya ingin tunjukkan di pengadilan. Ini yang rumit," jelas Adi.
3. Penyelesaian di Jalur Pengadilan
Karena dua tahap awal belum menyelesaikan, maka masuk ke tahap ketiga, yaitu proses hukum di pengadilan. "Sekarang sudah ada tersangka terkait ijazah ini. Maka satu-satunya pembuktian adalah jalur hukum. Tinggal nanti diadu data dan fakta antara pengacara Roy Suryo dan pengacara Pak Jokowi," paparnya.
4. Opsi Amnesti atau Abolisi
Jika kegaduhan terus berlanjut, Adi menyebut ada langkah keempat, yaitu pemberian amnesti atau abolisi oleh Presiden. "Seperti yang sudah-sudah karena untuk menyelesaikan persoalan ini, menghentikan kegaduhan," katanya. Menurutnya, langkah ini biasanya diambil untuk rekonsiliasi politik dan menghentikan kontroversi.
Adi menambahkan, publik saat ini cenderung menginginkan kepastian, bukan perdamaian. Ditanya tentang prediksi pemenang, Adi menyebut fifty-fifty. "Itu artinya 60:40 versi Madura, Bang," ujarnya sambil tertawa.
Analisis Hukum Mahfud MD: Hanya Pengadilan yang Bisa Putuskan
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi tidak dapat diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian. Kepastian hukum hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan.
"Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan," tegas Mahfud dalam channel YouTube-nya, Senin (15/12/2025).
Mahfud menguraikan dua jalur penyelesaian proporsional:
- Jalur Kejaksaan: Jaksa Penuntut Umum dapat mengembalikan berkas (P19) atau menghentikan perkata jika bukti dinilai tidak cukup.
- Jalur Pengadilan: Hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik. "Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik," tegasnya.
Mahfud juga mengkritisi penerapan pasal-pasal seperti Pasal 310/311 KUHP dan UU ITE, serta menegaskan bahwa UGM tidak perlu diseret lebih jauh. "UGM telah menyatakan Jokowi alumninya. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan," pungkasnya.
Latar Belakang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Dijerat dengan Pasal 310/311/160 KUHP dan UU ITE.
- Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Sianipar (ahli digital forensik), Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Dijerat dengan pasal serupa ditambah pasal khusus UU ITE.
Kasus ini berawal dari laporan Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Sementara itu, gugatan perdata di PN Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur. UGM secara resmi telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 yang lulus tahun 1985.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara