Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Analisis Hukum Menurut Pengamat

- Kamis, 18 Desember 2025 | 03:00 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Analisis Hukum Menurut Pengamat

Kasus Ijazah Jokowi: Mudah Tapi Rumit, Ini 4 Tahap Penyelesaian Menurut Pengamat

PARADAPOS.COM - Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, memberikan analisis mendalam terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, persoalan ini sebenarnya mudah tetapi menjadi rumit karena terjadi kawin silang antara masalah politik dan hukum.

"Ini kawin silang yang saya kira tidak berkesudahan," kata Adi Prayitno dalam tayangan Hot Room Metro TV, Rabu (17/12/2025).

4 Tahapan Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

Adi Prayitno membeberkan empat tahapan logis yang dapat membuat masalah ini tuntas:

1. Konfirmasi dari UGM

Tahap pertama telah dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan. "Tapi kan tidak dipercaya. Mestinya kalau memang UGM itu tidak dipercaya, gugat juga dong UGM-nya. Tunjukkan bukti-buktinya yang valid dan solid," ujarnya.

2. Penunjukkan Ijazah Asli oleh Jokowi

Tahap kedua yang dinilai paling sederhana adalah Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. "Pak Jokowi tinggal menunjukkan ijazah aslinya. Selesai. Normalnya begitu. Tapi Pak Jokowi tidak mau menunjukkan dokumennya karena menganggap itu dokumen pribadi dan hanya ingin tunjukkan di pengadilan. Ini yang rumit," jelas Adi.

3. Penyelesaian di Jalur Pengadilan

Karena dua tahap awal belum menyelesaikan, maka masuk ke tahap ketiga, yaitu proses hukum di pengadilan. "Sekarang sudah ada tersangka terkait ijazah ini. Maka satu-satunya pembuktian adalah jalur hukum. Tinggal nanti diadu data dan fakta antara pengacara Roy Suryo dan pengacara Pak Jokowi," paparnya.

4. Opsi Amnesti atau Abolisi

Halaman:

Komentar