Mensos Gus Ipul Usul Bantuan Rp 10.000 Per Hari untuk Korban Bencana Selama 3 Bulan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyusun skema bantuan jaminan hidup sementara bagi warga terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Rincian Usulan Bantuan Jaminan Hidup
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengusulkan pemberian Bantuan Sosial Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp 10.000 per orang per hari. Bantuan ini rencananya akan diberikan selama tiga bulan, khususnya setelah korban menempati hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap).
Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan bencana yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2025.
Tujuan Bantuan dan Status Usulan
Menurut Gus Ipul, bantuan ini dimaksudkan sebagai penyangga awal untuk memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi selama masa pemulihan pascabencana. Namun, ia menegaskan bahwa besaran nominal Rp 10.000 per hari tersebut masih berupa usulan awal dan belum final.
Pemerintah masih membuka ruang evaluasi untuk menyesuaikan besaran bantuan dengan standar biaya hidup terkini. Kemensos telah meminta arahan lebih lanjut dari Menko PMK mengenai kelayakan nominal tersebut.
Paket Bantuan Lainnya dari Kemensos
Selain bantuan jaminan hidup sementara, Kemensos juga menyiapkan berbagai bentuk bantuan lain untuk korban bencana, antara lain:
- Santunan duka sebesar Rp 15 juta untuk korban meninggal dunia.
- Santunan luka sebesar Rp 5 juta untuk korban yang mengalami luka-luka.
- Bantuan perlengkapan rumah tangga senilai Rp 3 juta per keluarga untuk mengganti barang-barang yang hilang atau rusak, seperti peralatan dapur, meja, dan kursi.
Fokus Pemulihan Sosial dan Ekonomi
Gus Ipul menekankan bahwa pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi warga terdampak menjadi prioritas. Koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah akan terus diperkuat agar penyaluran semua bantuan dapat tepat sasaran dan berjalan efektif, seiring dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah.
Diharapkan, dengan dukungan jaminan hidup dan bantuan pemulihan ini, para penyintas bencana dapat secara bertahap kembali menata kehidupan mereka.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara