Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap

- Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap

Mensos Gus Ipul Usul Bantuan Rp 10.000 Per Hari untuk Korban Bencana Selama 3 Bulan

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyusun skema bantuan jaminan hidup sementara bagi warga terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Rincian Usulan Bantuan Jaminan Hidup

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengusulkan pemberian Bantuan Sosial Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp 10.000 per orang per hari. Bantuan ini rencananya akan diberikan selama tiga bulan, khususnya setelah korban menempati hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap).

Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan bencana yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2025.

Tujuan Bantuan dan Status Usulan

Menurut Gus Ipul, bantuan ini dimaksudkan sebagai penyangga awal untuk memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi selama masa pemulihan pascabencana. Namun, ia menegaskan bahwa besaran nominal Rp 10.000 per hari tersebut masih berupa usulan awal dan belum final.

Halaman:

Komentar