- Bantuan Isian Rumah: Senilai Rp3 juta per keluarga untuk kategori rumah rusak berat dan rusak sedang.
- Bantuan Pemberdayaan Sosial: Untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp5 juta per keluarga.
- Jaminan Hidup (Jadup): Sebesar Rp450.000 per orang per bulan, diberikan selama tiga bulan dengan menyesuaikan jumlah anggota keluarga.
Mekanisme Pendataan dan Penyaluran Bantuan
Gus Ipul menjelaskan bahwa seluruh bantuan disalurkan melalui mekanisme pendataan berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran. Prosesnya melibatkan data dari BNPB, penetapan oleh kepala daerah, verifikasi oleh forkopimda, rekomendasi dinas sosial provinsi, serta verifikasi ulang oleh Kemendagri dan Dukcapil.
"Setelah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Kemensos akan segera menyalurkan bantuan langsung kepada nama-nama yang sudah diusulkan, by name, by address," jelas Gus Ipul.
Penyaluran dana dilakukan melalui dua kanal, yaitu Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Penanganan Bencana sebagai Kerja Bersama
Menteri Sosial menekankan bahwa penanganan bencana adalah kerja kolaboratif lintas sektor. Selain Kemensos, upaya ini melibatkan BNPB, Kementerian PUPR, TNI, Polri, BUMN, serta berbagai unsur lain di bawah koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Artikel Terkait
Ayah Tiri Denada Ancam Pakai Pistol Saat Serah Terima Bayi Ressa, Tante Ratih Ungkap Fakta Mencekam
Hasil Analisis Puslabfor Polri: Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Ternyata Darah Menstruasi
Ayah Kandung Ressa Anak Denada: Tessa Mariska Klaim Seorang Rapper Masih Eksis
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo