Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan

- Minggu, 01 Februari 2026 | 10:50 WIB
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser - Proses Hukum Berjalan

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Tangerang

PARADAPOS.COM – Pemuka agama Habib Bahar bin Smith secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi pengiriman panggilan resmi. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Status tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026. Penetapan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

Seluruh pasal tersebut dikenakan Juncto (dihubungkan dengan) Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Komitmen Proses Hukum yang Profesional

AKBP Awaludin menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini. “Kita sudah tetapkan tersangka,” tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Pemeriksaan pada 4 Februari 2026 nanti diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kronologi dan fakta hukum dari peristiwa tersebut.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar