Refly Harun Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Bisa Membungkam Kebebasan Berpendapat
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan pandangan kritis terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar. Menurutnya, langkah hukum ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, tetapi berpotensi membungkam kebebasan berpendapat yang dijamin dalam negara demokrasi.
Pasal Hukum Dinilai Menyimpang dari Substansi Masalah
Refly Harun menyatakan keberatannya terhadap penggunaan pasal-pasal hukum yang dinilai "dibuat-buat". Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak seharusnya digunakan untuk mengalihkan substansi perdebatan publik ke ranah kriminal. Menurutnya, perkara yang menyangkut perbedaan pendapat dan klaim di ruang publik semestinya diselesaikan melalui jalur hukum perdata atau mekanisme pembuktian terbuka, bukan dengan kriminalisasi.
"Saya tidak bisa menerima jika proses hukum digunakan untuk mengaburkan pokok persoalan yang sebenarnya," ujar Refly dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV.
Tantangan Terbuka ke Jokowi untuk Buktikan Ijazah di Pengadilan
Sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip pembuktian hukum, Refly Harun secara terbuka menantang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk menghadapi proses hukum melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo. Refly menilai gugatan tersebut merupakan ruang sah untuk menguji kebenaran secara hukum, termasuk terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan.
"Kalau untuk pembuktian ijazah itu asli atau tidak, ada challenges citizen lawsuit di Solo sana. Apakah berani Pak Jokowi masuk ke arena sana untuk pembuktian ijazah? Karena sudah dalam proses pembuktian di sana," kata Refly.
Kuasa Hukum Jokowi Bantah Tuduhan Fitnah
Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai, membantah bahwa tindakan Roy Suryo dan pihak terkait merupakan bagian dari riset akademik. Ia menyatakan bahwa tim hukumnya menemukan banyak pernyataan yang dinilai mengarah pada fitnah dan penghinaan terhadap Jokowi.
"Kami menemukan 31 objek mereka memfitnah, menghina Pak Jokowi, menyatakan ijazah palsu," tegas Rivai.
Profil Refly Harun: Pakar Hukum dari Jurnalis ke Akademisi
Refly Harun adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelum memulai karier sebagai wartawan di Media Group. Refly kemudian melanjutkan studi S2 di Universitas Indonesia dan S3 di University of Notre Dame, Amerika Serikat.
Karier intelektualnya meliputi menjadi narasumber, pengamat hukum, konsultan di Centre for Electoral Reform (CETRO), staf ahli hakim konstitusi, hingga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di BUMN. Saat ini, Refly aktif mengajar sebagai dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara.
Jokowi Buka Pintu Maaf, Tapi Tegaskan Hukum Harus Berjalan
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pintu maaf secara pribadi selalu terbuka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya adalah urusan yang berbeda dan harus diselesaikan melalui jalur resmi pengadilan.
"Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi. Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum," ujar Jokowi di Solo.
Jokowi menegaskan bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk pembuktian secara lengkap dan mengikat, guna mengakhiri polemik yang berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum kepada publik.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara