Polda Metro Jaya: Bhabinkamtibmas Tidak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan bahwa Aiptu Ikhwan, seorang personel Bhabinkamtibmas, tidak terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap Suderajat, penjual es gabus yang kasusnya sempat viral. Meski dinyatakan bersih dari tuduhan kekerasan fisik, anggota polisi tersebut tetap menjalani proses pembinaan internal.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di kantor Polda Metro Jaya pada Senin (2/2).
“Dalam proses pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan. Kesimpulan ini juga diperkuat oleh keterangan berulang kali dari Bapak Suderajat sendiri yang menyatakan bahwa tidak ada pemukulan yang dilakukan,” jelas Budi Hermanto.
Pembinaan Khusus Terkait Komunikasi Sosial
Walau bebas dari tuduhan penganiayaan, Polda Metro Jaya tetap memberikan pembinaan khusus kepada anggota yang bersangkutan. Fokus pembinaan adalah pada peningkatan kemampuan komunikasi sosial saat bertugas di masyarakat.
“Kami lakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas tersebut, termasuk dalam hal upaya komunikasi. Seperti pesan Kapolda, ‘Jangan sakiti hati masyarakat’,” tutur Budi menegaskan.
Diawali Video Viral dan Investigasi Propam
Kasus ini mencuat setelah beredar video viral yang memperlihatkan anggota Bhabinkamtibmas bersama seorang Babinsa TNI mendatangi dan menuding Suderajat menggunakan spons dalam jualan es gabuknya. Tudingan itu kemudian dipatahkan setelah hasil uji laboratorium forensik menyatakan tidak ditemukan spons.
Menyikapi video viral tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Pusat turun melakukan penyelidikan mendalam terhadap anggota yang terlibat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby, mengonfirmasi bahwa Propam telah memeriksa penyidik yang menangani kasus ini. “Propam sudah turun melakukan pemeriksaan. Untuk tindak lanjut atau bentuk sanksi, belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Roby pada Selasa (27/1).
Sementara itu, anggota TNI (Babinsa) yang terlibat dalam insiden yang sama telah mendapatkan sanksi internal berupa penahanan selama 21 hari.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara