Viral! Kucing Ikut Jogging Ditendang Hingga Tewas di Blora, Polda Jateng Ungkap Identitas Pelaku
Polda Jawa Tengah (Jateng) secara resmi merespons video viral yang memperlihatkan seorang pria menendang seekor kucing dengan keras. Kejadian memilukan ini terjadi di area Stadion Kridosono, Kabupaten Blora, dan telah menyulut kemarahan publik di media sosial.
Kronologi Penendangan Kucing di Blora
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat seorang perempuan dengan kerudung hitam dan baju merah sedang membawa kucingnya berjalan-jalan menggunakan tali. Saat sedang berjalan, tiba-tiba seorang pria berpakaian kaus cerah dan celana abu-abu mendekat dan dengan sengaja menendang kepala kucing tersebut. Insiden yang terjadi pada akhir Januari 2026 itu berakibat fatal, dimana kucing malang tersebut dilaporkan akhirnya mati.
Polda Jateng Umumkan Identitas Pelaku
Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat. Polres Blora telah menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku berinisial P, seorang pensiunan pemda yang informasinya kini berprofesi sebagai lawyer. Identitasnya sudah kami kantongi," jelas Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, pada Senin (2/2/2026).
Motif dan Proses Hukum yang Dijalani
Hingga saat ini, motivasi di balik tindakan kejam pria tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kombes Artanto menegaskan bahwa peristiwa seperti ini dapat diproses secara hukum. Polisi dapat menggunakan model laporan A (dibuat atas pengetahuan polisi) atau model B (laporan dari masyarakat) untuk menjerat pelaku.
Peringatan Keras dari Polda Jateng
Polda Jateng menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Artanto mengingatkan bahwa hewan juga memiliki hak untuk hidup dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Kami cukup prihatin. Kepada komunitas pencinta hewan, mari kita bersama-sama berdoa dan berharap peristiwa kekerasan seperti ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Kasus penendangan kucing di Blora ini menjadi pengingat penting tentang undang-undang perlindungan hewan dan konsekuensi hukum bagi pelaku penganiayaan terhadap satwa.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara