10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Wajib Sertifikat

- Senin, 02 Februari 2026 | 13:50 WIB
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Wajib Sertifikat
10 Surat Tanah Tidak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026 | Peraturan Baru

10 Surat Tanah Tidak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, Segera Urus Sertifikat!

Paradapos.com - Pemerintah resmi mencabut keabsahan sejumlah dokumen kepemilikan tanah tradisional mulai Februari 2026. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Melansir laman resmi Kementerian ATR/BPN, setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan selesai dipetakan dan bersertifikat, dokumen-dokumen lama tidak lagi diakui sebagai alas hak. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026

Berikut adalah 10 bukti kepemilikan tanah yang statusnya tidak sah lagi dan tidak dapat dijadikan dasar hukum pengurusan sertifikat:

1. Petuk

Bukti pembayaran pajak tanah masa lalu. Tidak menunjukkan kepemilikan penuh dan tidak diakui setelah pendaftaran tanah nasional rampung.

2. Landrente

Surat kewajiban sewa tanah era kolonial. Hanya menunjukkan hubungan pembayaran, bukan hak milik.

3. Girik

Bukti kepemilikan berbasis adat yang umum. Meski sering untuk transaksi, girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan formal mulai 2026.

4. Letter C

Dokumen administrasi desa yang bersifat informatif. Tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

5. Kekitir

Tanda kepemilikan tanah lama yang mencantumkan pajak. Tidak membuktikan hak atas tanah secara yuridis.

6. Pipil dan Verponding Indonesia

Bukti adat dari masa kolonial berisi data tanah dan pajak. Tidak memenuhi standar pembuktian hak milik nasional.

7. Letter D

Buku catatan riwayat penguasaan tanah di desa. Hanya data pendukung, bukan bukti kepemilikan hukum.

8. Erfpacht

Hak guna usaha era Belanda yang bersifat sementara. Telah dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan dokumen lamanya tidak berlaku.

9. Opstal

Hak mendirikan bangunan di atas tanah orang lain pada masa kolonial. Hak ini telah dihapus dalam sistem pertanahan nasional.

10. Gebruik

Hak penggunaan tanah terbatas jangka panjang era kolonial. Tidak sesuai dengan hukum agraria nasional dan tidak diakui lagi.

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?

Kementerian ATR/BPN mengimbau pemegang dokumen-dokumen di atas untuk segera mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN setempat sebelum batas waktu Februari 2026. Dokumen lama masih dapat digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses pendaftaran ini.

Pemilik tanah disarankan untuk mengubah kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan sah di Indonesia, memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dari klaim pihak lain.

Segera konsultasikan ke kantor BPN terdekat untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat tanah yang sah secara hukum.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar