10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Wajib Sertifikat

- Senin, 02 Februari 2026 | 13:50 WIB
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Wajib Sertifikat

10 Surat Tanah Tidak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, Segera Urus Sertifikat!

Paradapos.com - Pemerintah resmi mencabut keabsahan sejumlah dokumen kepemilikan tanah tradisional mulai Februari 2026. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Melansir laman resmi Kementerian ATR/BPN, setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan selesai dipetakan dan bersertifikat, dokumen-dokumen lama tidak lagi diakui sebagai alas hak. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026

Berikut adalah 10 bukti kepemilikan tanah yang statusnya tidak sah lagi dan tidak dapat dijadikan dasar hukum pengurusan sertifikat:

1. Petuk

Bukti pembayaran pajak tanah masa lalu. Tidak menunjukkan kepemilikan penuh dan tidak diakui setelah pendaftaran tanah nasional rampung.

2. Landrente

Surat kewajiban sewa tanah era kolonial. Hanya menunjukkan hubungan pembayaran, bukan hak milik.

3. Girik

Bukti kepemilikan berbasis adat yang umum. Meski sering untuk transaksi, girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan formal mulai 2026.

4. Letter C

Dokumen administrasi desa yang bersifat informatif. Tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

5. Kekitir

Tanda kepemilikan tanah lama yang mencantumkan pajak. Tidak membuktikan hak atas tanah secara yuridis.

Halaman:

Komentar