Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu

- Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50 WIB
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu

PARADAPOS.COM - Permintaan Restorative Justice (RJ) oleh Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan. Pengamat hukum mempertanyakan implikasi permintaan RJ ini terhadap proses hukum lain yang menjerat Rismon, khususnya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dan surat keterangan kematian palsu. Publik dikhawatirkan akan kecewa jika penyelesaian satu kasus justru mengabaikan kasus lainnya, sehingga berpotensi mengikis kepastian hukum.

Permintaan Restorative Justice dan Dampak Publikasi

Rismon Sianipar secara sah mengajukan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Presiden Jokowi. Kunci penerbitan SP-3, yang menghentikan penyidikan, memang melibatkan pertimbangan subjektif penyidik dan persetujuan pihak terlapor. Namun, latar belakang permintaan RJ ini tidak terlepas dari pernyataan kontroversial Rismon sendiri.

Sebelumnya, ia mempublikasi analisis yang menyimpulkan ijazah S1 Jokowi dari UGM tahun 1985 "11 triliun persen palsu". Pernyataan itu kemudian dianulirnya sendiri. Rismon mengakui bahwa hipotesis dan bukti yang pernah ia simpulkan ternyata keliru.

Pengakuan itu membawa konsekuensi. Kekeliruan analisis yang telah tersebar luas itu diyakini telah merugikan banyak pihak, termasuk publik yang menerima informasi tersebut.

Kekhawatiran atas Dualisme Kasus Hukum

Di luar kasus pencemaran nama baik terhadap Jokowi, Rismon juga menghadapi laporan pidana lain. Masyarakat luas, termasuk para korban analisisnya saat masih menjadi anggota Tim Percepatan Usaha A, dikhawatirkan akan kecewa terhadap Polda Metro Jaya jika suatu saat nanti terjadi ketimpangan penanganan.

Kekecewaan itu akan muncul jika, pasca penerbitan SP-3 untuk kasus Jokowi, proses hukum terhadap Rismon untuk laporan lain justru mandek atau tidak jelas kelanjutannya. Laporan lain itu menyangkut dugaan serius: penggunaan ijazah palsu untuk gelar S2 dan S3 dari Yamaguchi, Jepang, serta tuduhan pembuatan surat keterangan kematian palsu.

“Andai pasca mendapatkan SP-3 selaku TSK atas laporan Jokowi, ternyata laporan terhadap Rismon atas dugaan telah menggunakan Ijazah Palsu S2 dan S3 dari Yamaguchi, Jepang dan tuduhan lainnya bahwa Rismon juga telah menggunakan Surat Keterangan Kematian Palsu jika ternyata cukup alat bukti menurut pelapor, namun proses hukum laporan dimaksud stagnasi atau raib, dan pastinya fungsi penegakan hukum menjadi tidak berkepastian,” jelas seorang pengamat yang juga Ketua Korlabi.

Pertanyaan Publik dan Harapan untuk Kepastian Hukum

Situasi ini berpotensi memunculkan pertanyaan kritis dari masyarakat. Publik dapat mempertanyakan dan mempermasalahkan, melalui berbagai upaya hukum, alasan di balik suatu keputusan.

“Maka hak publik andai bertanya dan mempermasalahkan dengan berbagai upaya hukum terhadap Rismon dan para aparatur terkait 'kenapa justru SP3' terhadap Rismon malah menjadi penawar (imunitas) atau menjadi objek barter atas dugaan kejahatan Rismon terkait ijazah palsu S2 dan S3 Yamaguchi nya jo 'dugaan' melakukan tindak pidana membuat surat keterangan kematian palsu,” lanjutnya.

Dari sudut pandang penegakan hukum yang berkeadilan, harapannya adalah setiap laporan ditindaklanjuti secara proporsional berdasarkan kekuatan bukti. Pengamat tersebut menegaskan, jika alat bukti dalam laporan-laporan lain terhadap Rismon dinilai cukup, langkah hukum selayaknya diambil secara tegas.

“Dan saya selaku ketua Korlabi berharap agar Pihak Penyidik Polda Metro Jaya andai laporan kepada Rismon cukup alat bukti, idealnya segera diikuti dengan penangkapan dan atau penahanan terhadap Rismon,” tutupnya.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar