Penjualan Pulau Katang Rp65 Miliar Viral, Pemerintah Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimiliki Perorangan

- Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB
Penjualan Pulau Katang Rp65 Miliar Viral, Pemerintah Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimiliki Perorangan

PARADAPOS.COM - Media sosial dihebohkan oleh unggahan yang menawarkan penjualan Pulau Katang, sebuah pulau seluas 73 hektare yang terletak di wilayah terluar Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Iklan yang viral tersebut mematok harga fantastis, yakni Rp65 miliar, dan mengklaim bahwa pulau tersebut memiliki perizinan lengkap serta siap bangun. Kemunculan informasi ini langsung memicu reaksi dari pemerintah setempat yang menegaskan bahwa secara hukum, pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan untuk dimiliki secara penuh oleh perorangan.

Informasi ini pertama kali mencuat dari akun Threads bernama q_bly. Dalam takarirnya, akun tersebut menuliskan bahwa Pulau Katang memiliki akses ke Singapura dan cocok untuk dijadikan pulau pribadi atau resort. “Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau. Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego,” tulis akun tersebut, dikutip pada Kamis, 28 Mei 2026. Unggahan itu pun langsung menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

Respons Pemerintah: Klarifikasi Soal Status Hukum Pulau

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa iklan komersial terkait Pulau Katang memang tengah beredar liar di media sosial. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima banyak pertanyaan dari masyarakat yang merasa bingung dengan informasi tersebut.

Namun, Hendri dengan tegas meluruskan kekeliruan yang beredar. Menurutnya, secara regulasi dan hukum di Indonesia, sebuah pulau tidak boleh diperjualbelikan untuk dimiliki secara penuh oleh perorangan. “Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri,” tegas Hendri saat dikonfirmasi wartawan. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa klaim dalam iklan tersebut perlu dicermati dengan hati-hati.

Membedah Iklan: Antara Fakta dan Klaim

Dalam iklan yang beredar, disebutkan bahwa pulau tersebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun. Hal ini, menurut Hendri, adalah praktik yang lazim terjadi di Indonesia. Investor atau pengembang biasanya mengantongi izin HGB atau HGU untuk mengelola lahan di atas sebuah pulau, bukan untuk memiliki pulau itu sendiri secara mutlak. Wilayah daratan dan perairan di sekitarnya tetap menjadi milik negara yang dikuasai oleh pemerintah.

Suasana di lapangan, menurut sumber yang dihimpun, menunjukkan bahwa Pulau Katang memang berada di kawasan yang strategis, dekat dengan jalur pelayaran internasional menuju Singapura. Namun, statusnya sebagai pulau terluar membuat pengawasan dan regulasi di wilayah tersebut cukup ketat. Pemerintah daerah pun terus memantau perkembangan informasi ini untuk mencegah terjadinya penipuan atau penyalahgunaan lahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang mengiklankan pulau tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi komersial yang beredar, terutama yang menyangkut aset bernilai tinggi seperti lahan dan pulau.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar