PARADAPOS.COM - Publik dihebohkan dengan kabar pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut resmi diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026, sebagai langkah menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian. Langkah ini sontak memicu perbincangan hangat, terutama soal siapa sosok yang akan menggantikan posisi strategis tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langsung keputusan ini. Ia menekankan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen lembaga terhadap objektivitas proses hukum.
"Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Anang Supriatna pada hari yang sama.
Anang menambahkan, Kejaksaan Agung sepenuhnya menghormati keputusan tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh tugas pokok dan fungsi di lingkungan Jampidsus, termasuk penanganan perkara yang sedang berjalan, tidak akan terganggu.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Perhatian publik kini mulai beralih pada siapa yang akan mengisi kursi yang ditinggalkan Febrie. Dua nama santer disebut-sebut sebagai kandidat kuat: Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Kuntadi, dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani. Keduanya memiliki pengalaman panjang di Korps Adhyaksa dan pernah menduduki berbagai jabatan strategis.
Profil Kuntadi: Dari Penyidikan hingga Pemulihan Aset
Kuntadi adalah jaksa kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini memiliki rekam jejak yang kuat di bidang penyidikan. Kariernya dimulai dari jabatan Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017.
Setahun berselang, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kemampuan dan dedikasinya membawanya ke posisi Asisten Umum Jaksa Agung pada 2019, sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2022.
Selama memimpin Direktorat Penyidikan, Kuntadi menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik. Di antaranya adalah dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjerat 16 tersangka.
Namun, kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi di lingkungan PT Timah Tbk. Perkara ini ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun dan turut menyeret nama Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Pada 2024, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, lalu dipindahkan ke Jawa Timur. Puncaknya, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025, Presiden Prabowo menunjuknya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, yang mulai berlaku pada 20 November 2025.
Profil Reda Manthovani: Praktisi Hukum dan Akademisi
Nama Reda Manthovani juga tidak kalah mentereng. Lahir di Medan pada 20 Juni 1969, ia merupakan putra dari pasangan Syafren Manthovani (alm) dan Suryati Manthovani (alm). Saat ini, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Reda bukan hanya praktisi hukum, tetapi juga seorang akademisi dan guru besar bidang hukum pidana. Pendidikan tingginya ditempuh secara berjenjang. Ia meraih gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada 1992, kemudian melanjutkan studi magister di Faculté de Droit de l'Université d'Aix-Marseille III, Prancis, dan meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kariernya di Kejaksaan Agung diisi dengan berbagai penugasan strategis. Pada 2012, ia menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon. Setahun kemudian, ia dipercaya sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Kejaksaan Agung. Pada periode 2014-2015, ia bertugas sebagai konsultan hukum di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong. Sebelum menjabat Jamintel, ia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Di sela-sela kesibukannya, Reda aktif menulis buku yang berkaitan dengan hukum pidana dan penegakan hukum. Beberapa karyanya antara lain:
- Panduan Jaksa Penuntut Umum dalam: Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan.
- Problematika Penuntutan Kejahatan Cyber di Indonesia.
- Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan.
- Konvensi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Legislasi Uni Eropa - Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum Nasional Negara-negara Anggota dan Penandatangan Konvensi dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai Jampidsus yang baru. Publik pun masih menanti keputusan selanjutnya dari pimpinan Korps Adhyaksa.
Artikel Terkait
Pengamat: Prabowo Hadapi Tantangan Berat Berantas Korupsi Jika Pejabat Tak Berintegritas
Pemesanan Jetour T1 Tembus 800 SPK, Varian Hybrid Dominasi Minat Konsumen
Prabowo Soroti Porsi Makan Bergizi Gratis Terlalu Kecil, Minta Kepala BGN Hindari Telur Dadar
Hary Tanoesoedibjo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Branch Manager MNC Bank