Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Bantah Cabuli Enam Santriwati, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jumat, 29 Mei 2026 | 12:00 WIB
Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Bantah Cabuli Enam Santriwati, Terancam 12 Tahun Penjara

PARADAPOS.COM - Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh Padepokan Padang Ati di Pekalongan, Jawa Tengah, kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Meski dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pria yang juga berstatus tokoh agama itu membantah keras tuduhan mencabuli para santrinya. Proses hukum terus bergulir di Polres Pekalongan Kota, dengan enam orang santriwati dan alumni padepokan bertindak sebagai pelapor.

Bantahan dari Kubu Tersangka

Melalui kuasa hukumnya, Arif NS, AKF secara tegas menolak seluruh tuduhan yang dilayangkan para pelapor. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengklaim tidak pernah melakukan perbuatan bejat sebagaimana dituduhkan. Arif NS menilai kasus ini sangat sensitif dan meminta penyidik mengedepankan asas praduga tak bersalah secara objektif. Menurutnya, AKF selama ini dikenal masyarakat sebagai sosok alim dan berperilaku baik.

"Dari hasil pemeriksaan, klien kami sama sekali tidak mengakui dan menyatakan tidak pernah melakukan apa yang telah dilaporkan oleh keenam santriwatinya. Kami berharap penyidik bisa bersikap profesional dan objektif menangani kasus ini," ujar Arif NS saat memberikan pembelaan, Kamis (28/5/2026).

Langkah Tegas Kepolisian

Bantahan sepihak dari kubu tersangka tidak menyurutkan langkah kepolisian. Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan status tersangka setelah memeriksa AKF secara maraton selama lebih dari 12 jam—sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari. Polisi menjerat AKF dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau sanksi denda materiil sebesar Rp300 juta atas dugaan pemanfaatan relasi kuasa untuk tindakan asusila.

Polisi menegaskan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan sinkron, termasuk keterangan dari enam orang saksi korban yang merupakan santriwati sekaligus alumni dari padepokan di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran tersebut. Suasana di sekitar lokasi padepokan tampak tenang, namun di balik itu, proses penyidikan berjalan intensif untuk mengungkap fakta di lapangan.

Kesiapan Tim Hukum Korban

Merespons bantahan tersangka, kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, menyatakan tidak ambil pusing. Pihaknya mengapresiasi kinerja taktis Polres Pekalongan Kota yang bergerak cepat demi memberikan keadilan bagi korban. Demi mematahkan alibi tersangka di persidangan nanti, ia bahkan telah menyiapkan tim hukum berkekuatan penuh. Langkah ini menunjukkan keseriusan para pelapor untuk menuntut pertanggungjawaban hukum secara tuntas.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler