PARADAPOS.COM - Kepolisian RI melalui Korlantas Polri resmi menawarkan layanan SIM Digital kepada masyarakat mulai 22 Mei 2026. Inovasi ini memungkinkan pengendara cukup membawa ponsel pintar sebagai pengganti kartu SIM fisik saat pemeriksaan di jalan raya. Aplikasi tersedia untuk perangkat berbasis Android dan iOS, dengan tujuan utama mempercepat proses verifikasi dan menekan angka pemalsuan dokumen.
Implementasi Bertahap di Jalan Raya
Sejak diluncurkan, Korlantas Polri mulai mengintegrasikan SIM Digital ke dalam sistem pemeriksaan pengendara secara perlahan. Langkah ini diambil agar petugas dan masyarakat dapat beradaptasi dengan teknologi baru. Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa ke depan keabsahan SIM tidak lagi bergantung pada kartu fisik, melainkan data yang tersimpan di server pusat.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.
Panduan Membuat SIM Digital
Bagi pengguna ponsel Android maupun iOS, proses pembuatan SIM Digital dimulai dengan mengunduh aplikasi bernama Digital Korlantas. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Setelah terinstal, pengguna harus melakukan registrasi dengan nomor ponsel aktif.
Tunggu hingga kode OTP masuk, lalu masukkan kode tersebut untuk melanjutkan. Selanjutnya, buat PIN atau kata sandi sebagai pengaman akses data akun. Tahap verifikasi data mencakup pemasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melakukan swafoto untuk pencocokan identitas.
Setelah akun aktif, buka menu SIM di dalam aplikasi dan pilih opsi “tambahkan SIM”. Foto kartu SIM fisik milik Anda, pastikan jenis SIM yang tertera sudah tepat, dan periksa kembali nomor SIM agar tidak keliru. Proses verifikasi memakan waktu beberapa saat, dan setelah dinyatakan valid, SIM Digital siap digunakan sebagai dokumen perjalanan yang sah.
Integrasi dengan Layanan Lain
Tidak hanya untuk pemeriksaan di jalan, SIM Digital juga terhubung dengan berbagai layanan digital lainnya. Pengguna dapat memperpanjang SIM secara online, menerima notifikasi masa berlaku, dan sistem tilang elektronik (ETLE) pun terintegrasi di dalamnya. Semua fitur ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam mengelola dokumen lalu lintas.
Kesiapan Infrastruktur dan Imbauan Awal
Meski terdengar praktis, Korlantas Polri mengakui bahwa implementasi penuh SIM Digital masih memerlukan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung yang matang. Oleh karena itu, penerapannya dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” ucap Wibowo.
Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pihak kepolisian dalam memastikan transisi dari sistem konvensional ke digital berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan pengendara di lapangan.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis di Seluruh Jenjang Pendidikan
Mitsubishi Destinator Hadirkan 11 Titik Penyimpanan di Kabin, Fokus pada Kenyamanan dan Fungsionalitas
Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Bantah Cabuli Enam Santriwati, Terancam 12 Tahun Penjara
P2G Kritik Wacana Bahasa Prancis di Sekolah: Janji Bahasa Portugis Juga Belum Terealisasi