paradapos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 Azis Syamsuddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.
Selain Azis, KPK juga memeriksa wiraswastawan Agus Susanto, mahasiswa Nikodemus R. Pattuju, ibu rumah tangga Riefka Amalia, dan Staf Kantor Hukum Maskur Husaim, Ardi Yanoor.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan pada Februari 2022.
Ia dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Saat ini, Azis menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang juga terlibat dalam kasus ini, sedang menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemkab Kukar.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaranetwork.com
Artikel Terkait
Investor Unggul Metro Timur Indonusa Suntik Dana ke Otto Media Grup untuk Dukung Branding Startup
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran