Selain itu, Haris juga memastikan rencana pemberian 10 ribu pernyataan amicus curiae atau sahabat pengadilan dibatalkan.
"Arahan Pak Prabowo adalah kita semua selaku pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran untuk menghormati proses hukum dan konstitusi yang sedang berjalan di MK," kata Haris.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bupati Situbondo Bantu Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Burung Cendet
Ijazah Jokowi Diperlihatkan di Gelar Perkara: Pakar Hukum Sebut Siap Disidangkan
Tora Sudiro Jual 5 Motor Gede, Fokus Tabungan Masa Tua untuk Cucu
Danantara Akuisisi Hotel & Lahan di Makkah: Solusi Akomodasi Strategis untuk Jamaah Indonesia