"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
WPS Office Download: 9 Alasan Utama Mengapa Pengguna Memilihnya
Buaya Raksasa 7 Meter di Inhil Mati, Isi Perutnya Sampah Plastik hingga Pisau
Kasus Alvaro Bocah Hilang Tewas: Ayah Tiri AI Ditangkap Usai 8 Bulan Pencarian
Inara Rusli Dilaporkan ke Polisi oleh Wardatina Mawa, Begini Reaksi dan Faktanya