Kasus Alvaro Kiano: Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas, Ayah Tiri Ditahan sebagai Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, telah mengonfirmasi penahanan seorang tersangka dalam kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho, bocah 6 tahun yang hilang berbulan-bulan. Tersangka yang ditahan terungkap adalah ayah tiri dari korban.
"Iya (tersangka yang ditahan adalah ayah tiri korban," tegas Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam pernyataannya kepada media.
Jasad Ditemukan dalam Kondisi Tinggal Kerangka
Proses penyelidikan polisi masih berlanjut untuk mendalami kasus meninggalnya Alvaro Kiano. Salah satu langkah kunci yang sedang dilakukan adalah uji DNA. Hal ini diperlukan karena jasad Alvaro Kiano ditemukan oleh penyidik dalam kondisi yang sudah hanya berupa kerangka.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dan telah menahan satu orang terduga pelaku. "Satu orang (ditahan) di Polres (Metro Jaksel)," ujar AKP Seala Syah.
Kronologi Hilangnya Alvaro Kiano
Kasus ini berawal ketika Alvaro Kiano dilaporkan hilang oleh ibunya, Arumi, pada bulan April lalu. Menurut laporan, Kiano saat itu pergi untuk melaksanakan salat Magrib di sebuah masjid yang terletak tidak jauh dari rumahnya di kawasan Ulujami. Namun, setelah waktu salat usai, Kiano tidak kunjung kembali ke rumah.
Keluarga yang khawatir kemudian melakukan pencarian secara mandiri. Karena tidak membuahkan hasil, sebuah laporan resmi pun dibuat di Polsek Pesanggrahan. Pencarian kemudian diperluas, tidak hanya di sekitar Jakarta tetapi juga merambah ke daerah penyangga seperti Bekasi. Usaha pencarian yang berlangsung selama berbulan-bulan itu akhirnya berakhir tragis dengan ditemukannya jasad Kiano dalam keadaan tidak bernyawa.
Artikel Terkait
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga untuk Perkuat Gugatan Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya
Pilot Maskapai Asing Asal Malaysia Diciduk di Bandara Soetta Bawa 25 Kg Ekstasi
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa KPK